Home Daerah Tampar Kebebasan Pers di Halsel, ASN BPKAD Dilaporkan Pukul Wartawan
DaerahHalselHeadline

Tampar Kebebasan Pers di Halsel, ASN BPKAD Dilaporkan Pukul Wartawan

Share
Dok/ist
Share

Babacarita.com –  Kebebasan pers di Kabupaten Halmahera Selatan kembali mendapat ancaman serius. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan berinisial RS alias Rustam dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan.

Korban diketahui bernama Abdila Amin (38), Direktur Media Coretansatu.com, yang melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan, Sabtu (30/5/2026).

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Halsel.

Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Saat melintas menggunakan sepeda motor, Abdila mengaku tiba-tiba dihadang oleh terlapor sebelum mengalami tindakan kekerasan fisik.

“Terlapor langsung menghampiri dan memukul pipi sebelah kanan saya menggunakan kepalan tangan satu kali, kemudian menarik kerah baju saya,” ungkap Abdila sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.

Dugaan kuat, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh pemberitaan yang diterbitkan media tempat korban bernaung. Dalam berita tersebut, RS disebut-sebut terkait dugaan keterlibatan dalam pesta minuman keras (miras) di salah satu kafe di wilayah Bacan.

Saat melakukan dugaan penganiayaan, terlapor juga disebut melontarkan kalimat bernada intimidatif yang dikaitkan langsung dengan pemberitaan tersebut.

“Kita warga Taman Sari, apa kamu cari masalah ya? demikian kutipan pernyataan terlapor sebagaimana disampaikan korban dalam laporannya.

Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jika benar motif penganiayaan berkaitan dengan pemberitaan, maka tindakan tersebut tidak hanya menyentuh ranah pidana umum, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers yang dilindungi undang-undang.

Akibat kejadian itu, Abdila mengaku mengalami dampak fisik dan tekanan psikologis. Ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Halmahera Selatan agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, RS alias Rustam belum memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Sementara pihak Polres Halmahera Selatan juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud.(Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalteng

Cakades Terpilih Diduga Langgar Aturan,LPP Tipikor Desak DPRD Halteng Panggil dan Periksa Pihak Terkait 

Babacarita.com – Polemik dugaan keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Fidi...

HaltengHeadline

Kasat Intelkam Akui Hanya Terbitkan Izin Keramaian, Miras Bebas Beredar di THM Weda

Babacarita.com – Komitmen pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini digaungkan aparat kepolisian...

DaerahHeadlineTernate

Kuliah Sekejap,Jadi Sarjana Instan? Dugaan Mafia Ijazah Menggurita di IAI As-Siddiq

Oknum Anggota DPRD Jadi Aktor Jual Beli Ijazah di Kampus  Institut Agama...