Home Daerah Polisi Sita Satu Kontainer Miras Ilegal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, WNA Asal China Diduga Pemilik
DaerahHeadlinePerkara

Polisi Sita Satu Kontainer Miras Ilegal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, WNA Asal China Diduga Pemilik

Share
Polisi sita Satu Kontainer Miras Ilegal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate
Share

Babacarita.com – Aparat Kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate membongkar dugaan praktik penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar melalui jalur pelabuhan. Dalam operasi yang digelar di kawasan Depo 2 Tanto, belakang Kantor KSOP Ternate, Sabtu (30/5/2026), petugas mengamankan ribuan botol dan kaleng minuman beralkohol yang tersimpan di dalam kontainer.

Pengungkapan tersebut bermula saat personel gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kontainer yang sedang dibongkar di area pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 100 dos Bir Bintang Pilsener ukuran 320 mililiter atau sebanyak 2.400 kaleng.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 15.55 WIT, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap kontainer lain di lokasi yang sama. Hasilnya, ditemukan 14 karung berisi minuman keras jenis arak. Setiap karung berisi dua dos, sehingga total yang diamankan mencapai 28 dos atau 336 botol arak.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut mencapai 2.736 unit minuman keras, terdiri dari 2.400 kaleng bir dan 336 botol arak.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani IPTU Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo menegaskan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran miras ilegal yang masuk melalui jalur distribusi pelabuhan.

“Petugas berhasil mengamankan 100 dos Bir Bintang Pilsener ukuran 320 ml sebanyak 2.400 kaleng dan 14 karung arak atau 28 dos sebanyak 336 botol. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sudirjo.

Dari hasil pendalaman awal, polisi mengungkap bahwa barang tersebut diduga milik seorang warga negara asing (WNA) berinisial SW (22), asal Henan, Republik Rakyat Tiongkok. Identitas yang bersangkutan telah dikantongi penyidik dan kini menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan arus barang di kawasan pelabuhan. Pasalnya, jumlah miras yang diamankan tergolong besar dan diduga masuk melalui jalur distribusi yang semestinya berada dalam pengawasan ketat otoritas terkait.

Polisi memastikan seluruh barang bukti telah diamankan dan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak lain yang terlibat dalam upaya memasukkan dan mengedarkan miras ilegal di wilayah Maluku Utara.

“Satu kontainer berisi ribuan miras ilegal berhasil dibongkar polisi. Kini, penyidik memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran minuman beralkohol ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.”(Red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalteng

Cakades Terpilih Diduga Langgar Aturan,LPP Tipikor Desak DPRD Halteng Panggil dan Periksa Pihak Terkait 

Babacarita.com – Polemik dugaan keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Fidi...

HaltengHeadline

Kasat Intelkam Akui Hanya Terbitkan Izin Keramaian, Miras Bebas Beredar di THM Weda

Babacarita.com – Komitmen pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini digaungkan aparat kepolisian...

DaerahHeadlineTernate

Kuliah Sekejap,Jadi Sarjana Instan? Dugaan Mafia Ijazah Menggurita di IAI As-Siddiq

Oknum Anggota DPRD Jadi Aktor Jual Beli Ijazah di Kampus  Institut Agama...