Babacarita.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan pencemaran Sungai Kukuba dan kawasan pesisir Teluk Buli, Halmahera Timur, yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Feni Haltim (FHT).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menyusul laporan masyarakat, aktivis lingkungan, hingga pemberitaan media terkait kondisi air Sungai Kukuba yang berubah cokelat pekat dan dipenuhi sedimentasi lumpur yang diduga mengalir hingga kawasan mangrove dan pesisir Teluk Buli.
Usman menilai, sikap diam DLH Maluku Utara menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat pesisir yang terdampak langsung.
“DLH Maluku Utara jangan tinggal diam atau takut menghadapi korporasi. Jangan sampai pemerintah daerah hanya menjadi penonton dan ompong di negeri sendiri ketika lingkungan rakyat dirusak,” tegas Usman, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, dugaan pencemaran tersebut bukan persoalan sepele karena Sungai Kukuba merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat sekaligus penopang ekosistem pesisir di Teluk Buli. Jika tidak segera ditangani secara serius, dampaknya dinilai dapat mengancam biota laut, aktivitas nelayan, hingga keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
DPP IMM juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sistem pengendalian limbah dan sedimentasi perusahaan. Sejumlah pihak, termasuk WALHI Maluku Utara, sebelumnya juga telah mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan secara terbuka dan independen terhadap aktivitas perusahaan tambang di wilayah tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi. Hilirisasi industri bukan alasan untuk membiarkan sungai tercemar dan ekosistem pesisir rusak. Kalau DLH hanya diam, publik patut mempertanyakan keberanian dan independensinya,” lanjut Usman.
DPP IMM meminta tim investigasi yang dibentuk nantinya melibatkan unsur akademisi, ahli lingkungan, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Mereka juga mendesak hasil investigasi diumumkan secara terbuka kepada publik.
Tak hanya itu, DPP IMM meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT Feni Haltim, termasuk evaluasi menyeluruh hingga pencabutan izin operasional jika terbukti mencemari lingkungan.
Usman menegaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur secara jelas mengenai sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam.
“Maluku Utara bukan tanah jajahan korporasi. Lingkungan hidup adalah hak rakyat yang wajib dijaga negara. Pemerintah harus hadir membela masyarakat, bukan justru tunduk pada kepentingan perusahaan,” pungkasnya.(*)

Leave a comment