Babacarita.com – Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Wilayah Maluku Utara melancarkan serangan terbuka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar. Organisasi mahasiswa itu mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, segera mencopot Risman dari jabatannya karena dinilai gagal total memimpin dinas strategis yang mengelola anggaran ratusan miliar rupiah.
Sarjan Hi Rivai ketua SEMMI Malut menegaskan, tuntutan pencopotan bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap dugaan rusaknya tata kelola pembangunan di tubuh Dinas PUPR Maluku Utara.
“Sudah terlalu banyak kerusakan yang terjadi. Proyek mangkrak, kualitas pekerjaan buruk, anggaran besar tidak memberi dampak nyata kepada rakyat. Ini tidak bisa lagi ditoleransi,” tegas Sarjan dalam pernyataan resminya.
SEMMI menuding di bawah kepemimpinan Risman Iriyanto Djafar, Dinas PUPR gagal menjalankan fungsi pembangunan secara profesional dan transparan.
Berbagai proyek jalan, jembatan, irigasi, hingga fasilitas publik disebut bermasalah. Sejumlah pekerjaan diduga dibiarkan mangkrak, terhenti tanpa kejelasan, bahkan menghasilkan kualitas pembangunan yang dinilai memalukan.
Lebih jauh, Ketua SEMMI Malut,Sarjan , mengungkap adanya dugaan praktik maladministrasi dan permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Mereka menyoroti dugaan pembatalan kontrak secara sepihak serta praktik yang mengarah pada pengondisian proyek untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Jangan jadikan Dinas PUPR sebagai ladang bancakan anggaran. Jika dugaan ini benar, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi seluruh rakyat Maluku Utara,” kecam Semmi Malut.
Menurut mereka, pola semacam itu mengingatkan publik pada praktik-praktik lama yang sebelumnya pernah menyeret sejumlah pejabat ke proses hukum.
Tak hanya soal kinerja dan pengelolaan anggaran, SEMMI juga menyinggung dugaan pelanggaran etik berat yang menyeret nama Kadis PUPR sejak pertengahan 2025.
Risman disebut tersandung isu dugaan perselingkuhan dan pernikahan siri dengan sesama ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
SEMMI menilai persoalan tersebut bukan urusan pribadi semata, melainkan menyangkut integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Bagaimana rakyat bisa percaya pada pembangunan jika pejabatnya sendiri diduga gagal menjaga moral, etika, dan kehormatan jabatan?” ujarnya.
Organisasi itu juga mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
SEMMI menegaskan Gubernur Maluku Utara tidak boleh bersikap pasif terhadap berbagai persoalan yang menyeret nama Kadis PUPR.
Menurut mereka, membiarkan pejabat yang dianggap bermasalah tetap bertahan di kursi jabatan sama saja dengan mempertontonkan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etik, buruknya kinerja birokrasi, dan potensi kerugian negara.
“Kalau gubernur tetap diam, publik berhak bertanya: ada apa sebenarnya di balik semua ini?” tegas SEMMI.
Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, SEMMI menegaskan gubernur memiliki kewenangan penuh untuk memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
SEMMI memberikan ultimatum keras kepada Gubernur Maluku Utara untuk segera mencopot Risman Iriyanto Djafar dalam waktu tujuh hari kerja sejak pernyataan itu diterbitkan.
Jika tuntutan tersebut diabaikan, SEMMI memastikan akan turun ke jalan dengan kekuatan massa yang lebih besar.
“Ini peringatan serius. Jika tidak ada tindakan pencopotan, kami akan menggerakkan aksi besar-besaran bersama mahasiswa dan rakyat. Kami juga akan membawa seluruh dugaan pelanggaran ini ke aparatpenegak hukum sampai tuntas,” tutupnya.(Red)

Leave a comment