Home Headline Klarifikasi Dugaan KDRT dan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Terlapor Bakal Lapor Balik!
HeadlineMorotai

Klarifikasi Dugaan KDRT dan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Terlapor Bakal Lapor Balik!

Share
Rafiq Hafitzh, Kuasa Hukum terlapor WA atas dugaan KDRT dan Pencemaran nama baik.
Share

Babacarita.com – Kasus dugaan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT), Ujaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik yang libatkan salah seorang PTT di Puskesmas Pulau Hiri, diklasifikasi okeh kuasa hukumnya.

Dalam pres rilis yang diterima media ini, Tim Kuasa Hukum terlapor WA yang juga Pegawai Tidak Tetap (PTT), menegaskan bahwa pihak mereka bakal melakukan laporan bakik terhadap pelapor.

Rafiq Hafitzh, Kuasa Hukum terlapor menyoroti sejumlah pemberitan termasuk yang di beritakan media ini dengan judul “Oknum PTT di Puskesmas Pulau Hiri Dipolisikan Atas Dugaan KDRT dan Pencemaran Nama Baik”, yang ditayangkan sejumlah media.

Kuasa Hukum WA, Rafiq Hafitzh dan Rekan menyatakan, hingga saat ini kliennya belum menerima surat panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

“Klien kami sejauh ini belum menerima surat panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian. Namun, kami memastikan akan kooperatif dalam menghadapi seluruh proses hukum,” pungkas Rafiq.

Rafiq bilang, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap suami WA yang berinisial MRBU serta ibu mertuanya berinisial NS atas sejumlah dugaan tindak pidana yang disebut dialami kliennya selama menjalani rumah tangga.

Terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), WA mengakui bahwa, dirinya sempat melakukan perlawanan terhadap suaminya.

Lebih lanjut, menurut pengakuannya, tindakan tersebut terjadi setelah dirinya lebih dahulu mengalami kekerasan fisik. Rafiq mengisahkan, peristiwa itu bermula saat dirinya mencoba melakukan pembelaan diri dengan menggunakan gitar, usai ditonjok suaminya beberapa kali pada bagian badan dan kepala, serta ditendang.

“Karena merasa kesakitan dan berupaya melindungi diri, WA kemudian mengambil gitar yang sebelumnya digunakan suaminya dan membalas dengan satu kali pukulan,” terang Rafiq.

Ia juga mengungkapkan bahwa, kliennya WA selama kurang lebih lima tahun menjalani pernikahan, dirinya kerap mengalami tindakan KDRT yang disebut terjadi berulang kali sejak awal menikah hingga akhirnya berpisah.

“Selama berumah tangga, saya sering mengalami kekerasan fisik maupun psikis. Bahkan saat sedang hamil, saya juga masih mengalami perlakuan tersebut,” ungkap Rafiq.

Selain itu, Rafiq juga membantah tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh ibu mertua kliennya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, kliennya WA tidak pernah melakukan fitnah ataupun menyebarkan informasi bohong.

Rafiq menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika ibu mertuanya datang ke rumah WA di Kelurahan Takome dan melontarkan ucapan yang menurutnya bersifat menghina serta menyerang privasinya. Karena merasa tersinggung, WA kemudian menceritakan kejadian itu kepada suaminya.

“Jadi apa yang disampaikan kliennya kami ini bukan fitnah, tetapi merupakan pernyataan yang lebih dahulu disampaikan kepada klien kami oleh pihak kuasa hukum suaminya WA,” ujarnya.

Meski demikian, Rafiq juga menyatakan selama ini suaminya tidak memberikan nafkah secara layak. Ia menyebut nafkah terakhir yang diterimanya sebesar Rp500 ribu pada bulan Ramadhan tahun 2025 dan setelah itu tidak lagi diberikan.

Selain persoalan nafkah, Rafiq juga menekankan bahwa suami kliennya WA kerap mabuk-mabukan dan bermain judi online. Kemudian, laporan pidana yang kini diarahkan WA muncul setelah dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Ternate.

“Suami WA meminta agar gugatan cerai dicabut. Setelah WA terus dan tetap melanjutkan gugatan, kemudian muncullah laporan pidana tersebut,” tukas Rafiq.

Rafiq Hafitzh juga kembali menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan hukum terhadap MRBU dan NS atas dugaan tindak pidana KDRT, penelantaran istri, perusakan barang, pencemaran nama baik, serta dugaan penipuan dan penggelapan.

Rafiq menilai, dugaan tersebut berkaitan dengan peristiwa perusakan telepon genggam milik WA yang disebut dibanting hingga rusak, serta penggunaan uang pribadi milik WA sebesar Rp3.750.000 oleh suaminya dengan janji akan dikembalikan.

“Uang itu, menurut klien kami, digunakan untuk keperluan mengikuti pelatihan sertifikasi keselamatan kerja dan pembuatan SIM mobil. Namun hingga saat ini belum dikembalikan,” timpalnya.

Rafiq mengakhiri pernyataannya dengan kembali menegaskan bahwa, seluruh dalil yang disampaikan pihaknya nantinya akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat. (Wahyu)

***

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
HaltengHeadline

Kasat Intelkam Akui Hanya Terbitkan Izin Keramaian, Miras Bebas Beredar di THM Weda

Babacarita.com – Komitmen pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini digaungkan aparat kepolisian...

DaerahHeadlineTernate

Kuliah Sekejap,Jadi Sarjana Instan? Dugaan Mafia Ijazah Menggurita di IAI As-Siddiq

Oknum Anggota DPRD Jadi Aktor Jual Beli Ijazah di Kampus  Institut Agama...

DaerahHaltengHeadline

Rumah Ketua DPRD Halteng Ikut Terendam, Banjir Weda Tak Pandang Jabatan

Babacarita.com -Banjir yang kembali melanda Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (1/6/2026)...