Home Daerah Keluarga Andi Sudirman “Meledak”, Vonis 4 Tahun Dinilai Tumbalkan PPK Sementara Aktor Utama Belum Tersentuh
DaerahHaltengPerkara

Keluarga Andi Sudirman “Meledak”, Vonis 4 Tahun Dinilai Tumbalkan PPK Sementara Aktor Utama Belum Tersentuh

Share
Kantor Pengadilan Negeri Ternate
Share

Babacarita.com –  Vonis 4 tahun penjara terhadap Andi Sudirman dalam perkara proyek rumah instan sederhana sehat senilai Rp11 miliar memantik gelombang kemarahan dari keluarga dan pegiat anti-ketidakadilan di Maluku Utara. Putusan Pengadilan Negeri Ternate itu dinilai bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan wajah penegakan hukum yang dianggap tajam ke bawah dan tumpul terhadap pihak yang diduga paling bertanggung jawab.

Keluarga Andi Sudirman secara terbuka menyebut terdakwa dijadikan “tumbal” dalam kasus yang melibatkan banyak pihak. Mereka menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta penting persidangan yang justru menunjukkan Andi Sudirman menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai aturan.

DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara ikut bersuara keras. Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, menegaskan bahwa fakta persidangan memperlihatkan terdakwa berulang kali melakukan pengendalian kontrak, memberi teguran, hingga menolak pencairan anggaran yang tidak memenuhi syarat administrasi.

“Itu tindakan menyelamatkan keuangan negara, bukan tindakan korupsi. Kalau orang yang menolak pencairan justru dipenjara, lalu publik harus percaya pada logika hukum yang mana?” tegas Wahyudi.Rabu (13/5/2026)

Ia menilai putusan tersebut memunculkan pertanyaan besar soal konsistensi penegakan hukum dalam perkara korupsi daerah. Menurutnya, fakta-fakta persidangan semestinya menjadi dasar objektif hakim dalam melihat siapa pihak yang benar-benar memiliki peran menentukan dalam pencairan anggaran bermasalah.

Kecaman tajam juga datang dari tim kuasa hukum Andi Sudirman. Penasihat hukum Iskandar Yoisangadji menyebut unsur utama Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sama sekali tidak terbukti. Tidak ada penyalahgunaan kewenangan, tidak ada niat jahat, dan tidak ada hubungan langsung antara tindakan kliennya dengan kerugian negara.

“Bagaimana mungkin seseorang dipidana korupsi sementara fakta sidang menunjukkan pencairan termin II, III hingga retensi dilakukan tanpa melibatkan PPK?” kata Iskandar.

Dalam persidangan terungkap, pencairan anggaran justru dilakukan oleh Kepala Dinas Perkim Halmahera Tengah saat itu. Bahkan muncul dugaan manipulasi tanda tangan dalam proses pencairan termin II. Namun ironisnya, kata Iskandar, orang yang disebut tidak terlibat dalam pencairan justru dijatuhi hukuman penjara.

Publik kini menanti keberanian Pengadilan Tinggi Maluku Utara untuk membongkar seluruh fakta secara objektif. Sebab jika fakta persidangan diabaikan dan pejabat yang menjalankan prosedur tetap dihukum, maka ke depan birokrasi hanya akan dipenuhi rasa takut, bukan keberanian menjaga keuangan negara.

“Kami berharap Pengadilan Tinggi tidak sekadar mengamini putusan sebelumnya, tetapi benar-benar melihat siapa yang bekerja sesuai aturan dan siapa yang menikmati kekacauan proyek ini,” ujar pihak keluarga.

Andi Sudirman sendiri telah mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan, serta uang pengganti Rp5 juta. Menariknya, jaksa penuntut umum juga ikut mengajukan banding, membuat perkara ini dipastikan kembali menjadi sorotan publik Maluku Utara.(Jr/red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalteng

Cakades Terpilih Diduga Langgar Aturan,LPP Tipikor Desak DPRD Halteng Panggil dan Periksa Pihak Terkait 

Babacarita.com – Polemik dugaan keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Fidi...

HaltengHeadline

Kasat Intelkam Akui Hanya Terbitkan Izin Keramaian, Miras Bebas Beredar di THM Weda

Babacarita.com – Komitmen pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini digaungkan aparat kepolisian...

DaerahHeadlineTernate

Kuliah Sekejap,Jadi Sarjana Instan? Dugaan Mafia Ijazah Menggurita di IAI As-Siddiq

Oknum Anggota DPRD Jadi Aktor Jual Beli Ijazah di Kampus  Institut Agama...