Home Daerah AMPETRA Maluku Utara Targetkan Legalitas Tambang Rakyat Lewat Program 100 Hari
DaerahHeadline

AMPETRA Maluku Utara Targetkan Legalitas Tambang Rakyat Lewat Program 100 Hari

Share
Rapat Pengurus Ampetra Maluku Utara
Share

Babacarita.com – Organisasi Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia Provinsi Maluku Utara mulai bergerak memperjuangkan legalitas tambang rakyat melalui program kerja 100 hari.

Langkah itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi organisasi yang digelar di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate, Sabtu (16/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPW AMPETRA Maluku Utara Julius Lobiua, didampingi Wakil Ketua I Henny Sutan Muda, bersama jajaran pengurus wilayah dan kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Dalam pemaparannya, Julius menegaskan AMPETRA hadir sebagai wadah perjuangan masyarakat penambang tradisional yang selama ini masih menghadapi persoalan legalitas dan kerap dicap sebagai pelaku tambang ilegal.

Menurut dia, regulasi nasional sebenarnya telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas tambang melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun implementasinya di daerah dinilai masih menemui banyak hambatan.

“Undang-undang Minerba memungkinkan masyarakat penambang memperoleh WPR maupun IPR. Tetapi sampai sekarang masih banyak kendala dalam proses perizinan,” kata Julius.

Ia menyebut, keberadaan AMPETRA diarahkan menjadi penghubung antara masyarakat penambang dan pemerintah agar proses pengurusan izin tambang rakyat dapat berjalan lebih terarah dan sesuai aturan hukum.

Julius menilai legalitas tambang rakyat akan memberikan dampak besar terhadap ekonomi masyarakat maupun peningkatan pendapatan daerah dan negara.

“Kalau tambang rakyat berjalan baik dan legal, masyarakat punya pekerjaan dan penghasilan yang layak. Pemerintah juga mendapatkan pemasukan dari sektor pajak,” ujarnya.

Selain memperjuangkan legalitas tambang rakyat, AMPETRA juga menyiapkan program pemberdayaan ekonomi bagi para anggotanya melalui pengembangan koperasi dan UMKM penambang.

Melalui skema tersebut, para penambang rakyat nantinya didorong masuk ke dalam badan koperasi agar lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari sektor perbankan.

“Ampetra juga memiliki program pengadaan rumah bagi penambang rakyat. Koperasi yang terbentuk nantinya akan difasilitasi mendapatkan akses kredit perbankan sesuai kebutuhan anggota,” kata Julius.

Ia optimistis pengelolaan tambang rakyat yang legal dan tertata akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah karena meningkatnya daya beli masyarakat.

Secara organisasi, AMPETRA Maluku Utara juga telah membentuk struktur kepengurusan hingga tingkat kabupaten/kota. Seluruh kepengurusan daerah tersebut segera diusulkan ke pengurus pusat untuk penerbitan surat keputusan (SK).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalteng

Cakades Terpilih Diduga Langgar Aturan,LPP Tipikor Desak DPRD Halteng Panggil dan Periksa Pihak Terkait 

Babacarita.com – Polemik dugaan keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Fidi...

HaltengHeadline

Kasat Intelkam Akui Hanya Terbitkan Izin Keramaian, Miras Bebas Beredar di THM Weda

Babacarita.com – Komitmen pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini digaungkan aparat kepolisian...

DaerahHeadlineTernate

Kuliah Sekejap,Jadi Sarjana Instan? Dugaan Mafia Ijazah Menggurita di IAI As-Siddiq

Oknum Anggota DPRD Jadi Aktor Jual Beli Ijazah di Kampus  Institut Agama...