Babacarita.com – Aroma dugaan mafia perizinan tambang di Kabupaten Halmahera Timur kembali mencuat dan memantik desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup mata terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan permainan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah kaya nikel tersebut.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai berbagai informasi yang beredar di ruang publik telah menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola perizinan tambang di Halmahera Timur. Menurutnya, isu yang menyeret nama sejumlah pejabat daerah harus dijawab melalui proses hukum yang terbuka dan profesional, bukan dibiarkan menjadi spekulasi yang terus berkembang.
“Jika informasi yang beredar benar, maka ini adalah persoalan serius yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan potensi kerugian negara. Karena itu KPK dan Kejagung harus segera turun melakukan penelusuran menyeluruh,” kata Wahyudi.Senin (8/6/2026)
LIN menegaskan sektor pertambangan merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga dugaan transaksi perizinan yang tidak sesuai aturan. Dengan nilai ekonomi nikel yang mencapai triliunan rupiah, setiap proses penerbitan maupun pengurusan izin wajib diawasi secara ketat.
Wahyudi mengatakan, Halmahera Timur tidak boleh menjadi ruang bebas bagi oknum yang diduga memanfaatkan jabatan untuk mengendalikan akses terhadap perizinan tambang. Menurutnya, jika aparat penegak hukum lamban merespons berbagai informasi yang berkembang, kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam akan semakin terkikis.
“Publik membutuhkan kepastian. Jangan sampai sektor tambang yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat justru dicurigai menjadi ladang permainan segelintir pihak yang memburu keuntungan pribadi,” tegasnya.
LIN juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh dokumen, alur perizinan, komunikasi, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengurusan IUP. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau tidak.
Menurut Wahyudi, pengusutan kasus perizinan tambang harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus hanya karena memiliki jabatan atau pengaruh politik tertentu.
“Kami mendesak KPK dan Kejagung membongkar fakta yang sebenarnya. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.
Desakan ini menambah daftar panjang tuntutan publik terhadap transparansi tata kelola pertambangan di Maluku Utara. Di tengah meningkatnya investasi tambang dan industri hilirisasi, pengawasan terhadap proses perizinan dinilai menjadi kunci agar kekayaan alam daerah tidak dikuasai oleh praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.(Ik/red).

Leave a comment