” DPP IMM: DLH Maluku Utara Jangan Tidor Dibalik Tameng Perusahaan Tambang,Segara Investigasi ke PT FENI”
Babacarita.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melontarkan kritik keras terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara yang dinilai lamban merespons dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bersikap seolah tutup mata terhadap dugaan kerusakan Sungai Kukuba dan sedimentasi di kawasan pesisir Teluk Buli yang diduga berkaitan dengan operasional PT Feni Haltim (FHT).
“Jangan sampai DLH Maluku Utara berubah fungsi menjadi tameng perusahaan tambang. Tugas negara melindungi rakyat dan lingkungan hidup, bukan menjaga kepentingan korporasi,” tegas Usman Mansur, Kamis.
Menurutnya, kondisi Sungai Kukuba yang dilaporkan keruh kecokelatan dan dipenuhi lumpur sedimentasi menjadi alarm serius atas ancaman kerusakan ekologis di wilayah pesisir Haltim. Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya menghancurkan ekosistem sungai dan laut, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut.
DPP IMM menilai sikap diam pemerintah justru memunculkan kecurigaan publik adanya pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Maluku Utara.
“Kalau pemerintah terus pasif, publik wajar curiga ada keberpihakan kepada perusahaan. Negara tidak boleh kalah oleh modal dan investasi,” katanya.
IMM mendesak DLH Maluku Utara segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terbuka dan independen terhadap aktivitas PT Feni Haltim, termasuk memeriksa sistem pengelolaan limbah dan dampak pembangunan kawasan industri perusahaan tersebut.
“Jangan hanya duduk di kantor menunggu laporan perusahaan. Pemerintah harus hadir langsung melihat kondisi di lapangan dan menyampaikan hasil investigasi secara terbuka kepada publik,” lanjut Usman.
Tak hanya itu, DPP IMM juga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan apabila ditemukan unsur pelanggaran lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, sorotan serupa juga disampaikan WALHI Maluku Utara yang meminta pemerintah melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas PT Feni Haltim.
Bagi DPP IMM, hilirisasi tambang tidak boleh dijadikan tameng untuk membungkam kritik masyarakat ataupun mengabaikan keselamatan lingkungan hidup.
“Jangan sampai rakyat hanya kebagian lumpur dan kerusakan, sementara keuntungan dibawa keluar. Sungai dan laut bukan tumbal investasi,” tutup Usman Mansur.(Red)

Leave a comment