Babacarita.com -Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak pemerintah pusat segera mengevaluasi aktivitas PT Feni Haltim (PT FHT) yang diduga mencemari lingkungan di wilayah Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menyusul munculnya dugaan pencemaran di Kali Kukuba yang menyebabkan air sungai berubah keruh dan diduga tercemar limbah industri pengolahan feronikel.
Menurut Usman, kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai fenomena alam biasa, melainkan indikasi adanya dugaan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup.
“Air keruh di Kali Kukuba merupakan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran lingkungan hidup. Pemerintah tidak boleh melindungi korporasi yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Usman dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
DPP IMM menilai aktivitas PT FHT berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait larangan pencemaran lingkungan dan ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran.
Selain itu, perusahaan juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai kewajiban pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran air.
Usman juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan pencemaran tersebut.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara jangan tinggal diam. Jika dugaan ini dibiarkan, negara sedang mempertontonkan keberpihakan kepada korporasi dan membiarkan rakyat menjadi korban pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Atas persoalan itu, DPP IMM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas PT FHT di Halmahera Timur.
Selain itu, DPP IMM meminta Polda Maluku Utara mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup di kawasan Kali Kukuba serta mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersikap terbuka kepada publik terkait hasil pengawasan lingkungan perusahaan.
DPP IMM juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi hingga mencabut izin operasional PT FHT apabila terbukti melakukan pencemaran dan merusak lingkungan hidup masyarakat.
Menurut Usman, investasi dan program hilirisasi industri tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat.
“Lingkungan hidup bukan warisan korporasi, melainkan hak rakyat dan generasi mendatang yang wajib dilindungi negara,” pungkasnya.(*)

Leave a comment