Home Daerah Kasus Kematian Warga Sula Belum Terang, YLBH Malut Tekan Polisi Militer Segera Rekonstruksi
DaerahHeadlineHumanioraKoleksiPerkara

Kasus Kematian Warga Sula Belum Terang, YLBH Malut Tekan Polisi Militer Segera Rekonstruksi

Share
Kuasa Hukum korban, Yulia Pihang,
Share

Babacarita.com – Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk membuka secara terang kasus kematian warga Kabupaten Kepulauan Sula terus menguat. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara menilai langkah rekonstruksi ulang oleh penyidik Polisi Militer menjadi kunci penting untuk mengurai dugaan pembunuhan yang menyeret oknum Tentara Nasional Indonesia.

Kasus yang merenggut nyawa Sukra Umafagur alias Uken pada 21 Maret 2026 di Desa Umaloya itu hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Dugaan adanya kekerasan yang melibatkan aparat militer memicu sorotan publik, sekaligus menuntut proses hukum yang terbuka dan akuntabel.

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, menyatakan bahwa tanpa rekonstruksi, penyidikan berpotensi menyisakan celah yang bisa mengaburkan fakta. Menurutnya, rekonstruksi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menguji kesesuaian keterangan saksi, tersangka, dan bukti di lapangan.

“Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal keadilan. Publik berhak tahu bagaimana peristiwa ini terjadi secara utuh,” ujarnya.Selasa (5/5/2026).

YLBH Malut juga menyoroti pentingnya keberanian aparat dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang institusi. Mereka mengingatkan, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan aparat negara.

Selain rekonstruksi, sejumlah tuntutan turut disuarakan, mulai dari hukuman maksimal bagi pelaku, pemberhentian tidak hormat jika terbukti bersalah, hingga jaminan perlindungan bagi saksi dan keluarga korban. Transparansi proses hukum dinilai sebagai syarat mutlak agar tidak muncul kecurigaan adanya intervensi.

Di tengah perhatian publik yang terus menguat, YLBH Malut memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi impunitas dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa warga sipil.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa keadilan tidak berhenti pada status pelaku, melainkan ditegakkan secara setara di hadapan hukum.(*)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHeadlineNasional

LMND Malut Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Waitina-Kou Rp11 Miliar, Soroti Dugaan Kelebihan Bayar Rp2,48 Miliar

JAKARTA,Babacarita.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara mendesak Komisi...

DaerahHalbarHeadline

Polda Malut Diuji! APOTIK Halbar Gelar Dialog Publik Soal Dugaan Kriminalisasi Demonstran RSUD Jailolo

Halbar,Babacarita.com - Aliansi Peduli Obatan dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) Halmahera Barat akan...

DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

JAKARTA, Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan...