Home Daerah DPD GMNI Malut Bongkar Dugaan Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal
DaerahHalbarHeadline

DPD GMNI Malut Bongkar Dugaan Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal

Share
Share

Babacarita.com-  Aroma tak sedap dari praktik rekrutmen tenaga kerja kembali mencuat. Kali ini, GMNI Maluku Utara menyorot tajam dugaan ketidakadilan yang terjadi di tubuh PT Dewa Coco. Alih-alih menjadi penggerak kesejahteraan, perusahaan ini justru dituding memelihara pola lama: meminggirkan warga lokal di rumahnya sendiri.

Ketua DPD GMNI Malut, Alfons Gisisi, menyampaikan kritik keras. Ia menilai praktik yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis rekrutmen, melainkan indikasi ketimpangan yang dibiarkan tumbuh.

Di Desa Goal dan wilayah Sahu Timur, kata Alfons, masyarakat lokal hanya diberi ruang di lapisan terbawah, buruh kasar, upah minim, tanpa kepastian kerja. Sementara itu, posisi strategis dengan penghasilan layak lebih banyak diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah.

“Ini bukan sekadar ketidakadilan ini pelanggaran terhadap semangat konstitusi. Pasal 27 ayat (2) jelas menyatakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Fakta di lapangan menunjukkan hak itu tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

GMNI merangkum sejumlah temuan yang dinilai memperlihatkan pola yang tidak sehat. Stratifikasi tenaga kerja yang timpang, dengan warga lokal terjebak di posisi paling rendah.Minimnya akses pengembangan, tanpa pelatihan, peningkatan kapasitas, atau jenjang karier yang jelas.Peran HRD yang dipersoalkan, karena dinilai tidak netral dalam proses rekrutmen dan lebih membuka ruang bagi tenaga kerja luar.

Situasi ini, menurut GMNI, bukan hanya merugikan individu pekerja, tetapi juga menciptakan ketimpangan struktural yang berpotensi memperdalam kesenjangan sosial di Halmahera Barat.

Atas dasar itu, GMNI Maluku Utara mengajukan sejumlah tuntutan tegas:

1. Evaluasi dan pencopotan pihak HRD yang dianggap gagal menjamin keadilan rekrutmen.

2. Transparansi proses penerimaan tenaga kerja serta penerapan kebijakan afirmatif bagi warga lokal.

3. Pelaksanaan program pelatihan kerja dan pendidikan vokasi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.

4. Peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta penyusunan regulasi yang memastikan keterlibatan tenaga kerja lokal di posisi strategis.

GMNI menegaskan, persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai kasus tunggal. Apa yang terjadi di PT Dewa Coco dinilai sebagai refleksi dari pola pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat lokal.

Jika investasi hanya menghadirkan pertumbuhan tanpa keadilan, maka yang tercipta bukan kesejahteraan, melainkan ketimpangan yang berlapis. Dalam konteks ini, Halmahera Barat dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah pembangunan benar-benar untuk masyarakatnya, atau justru menjauh dari mereka. ” Bagi GMNI, jawabannya harus jelas keberpihakan tidak boleh berhenti pada wacana.” tandasnya.(*)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalteng

Cakades Terpilih Diduga Langgar Aturan,LPP Tipikor Desak DPRD Halteng Panggil dan Periksa Pihak Terkait 

Babacarita.com – Polemik dugaan keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Fidi...

HaltengHeadline

Kasat Intelkam Akui Hanya Terbitkan Izin Keramaian, Miras Bebas Beredar di THM Weda

Babacarita.com – Komitmen pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini digaungkan aparat kepolisian...

DaerahHeadlineTernate

Kuliah Sekejap,Jadi Sarjana Instan? Dugaan Mafia Ijazah Menggurita di IAI As-Siddiq

Oknum Anggota DPRD Jadi Aktor Jual Beli Ijazah di Kampus  Institut Agama...