Home Daerah Geruduk Kantor Kejati Malut, SEMMI Serukan Skandal Proyek SPAM Rp8,8 Miliar di Halut
DaerahHeadline

Geruduk Kantor Kejati Malut, SEMMI Serukan Skandal Proyek SPAM Rp8,8 Miliar di Halut

Proyek SPAM di Halut Rp8,8 Miliar disorot, sejumlah massa aksi geruduk Kantor Kejati Malut

Share
Aksi Demontrasi PW SEMMI Malut di Kantor Kejaksaan Tinggi
Share

Babacarita.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara melayangkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pendukung Sekolah Rakyat di Kabupaten Halmahera Utara, (Halut).

Di depan Kantor Kejati Malut, SEMMI menyerukan proyek yang menelan anggaran sebesar Rp8,8 miliar itu diduga sarat penyimpangan, mulai dari pengaturan tender hingga indikasi praktik monopoli.

Dalam pernyataan resminya, SEMMI Malut menilai proyek yang semestinya menjadi solusi atas kebutuhan air bersih masyarakat justru terindikasi menjadi ajang kepentingan kelompok tertentu. Mereka menyebut proses tender tidak berjalan secara sehat dan transparan, melainkan diduga telah diarahkan sejak awal.

“Proyek ini diduga bukan lagi menjadi ruang kompetisi terbuka, melainkan telah dikondisikan. Ada indikasi kuat praktik monopoli maupun duopoli yang merusak prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa,” tegas Sarjan Hi. Rifai, Ketua PW SEMMI Malut.

Tak hanya itu, SEMMI juga menyoroti adanya dugaan praktik gratifikasi dan penyuapan yang dinilai turut memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam proyek tersebut. Mereka meminta Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Maluku Utara, Sahdin Hi Husen, untuk bertanggung jawab atas dugaan tersebut.

Menurut SEMMI, jika benar terjadi, praktik-praktik tersebut telah melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.

Atas dasar itu, PW SEMMI Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik monopoli dan pengaturan tender proyek SPAM di Halmahera Utara.

Selain itu, mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dana proyek di lingkungan BPBPK Maluku Utara.

Baca Selengkapnya Klik Halaman Berikut…
Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHeadlineNasional

LMND Malut Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan Waitina-Kou Rp11 Miliar, Soroti Dugaan Kelebihan Bayar Rp2,48 Miliar

JAKARTA,Babacarita.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara mendesak Komisi...

DaerahHalbarHeadline

Polda Malut Diuji! APOTIK Halbar Gelar Dialog Publik Soal Dugaan Kriminalisasi Demonstran RSUD Jailolo

Halbar,Babacarita.com - Aliansi Peduli Obatan dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) Halmahera Barat akan...

DaerahNasional

DPP GPM Desak Jampidsus Kuntadi Sikat Kasus 22 IUP Maluku Utara, Nilai Kejati Jalan di Tempat

JAKARTA, Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan...