Babacarita.com — Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyoroti peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) terkait dugaan praktik monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sorotan ini muncul setelah LPI melakukan investigasi dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pola pengadaan proyek. LPI menduga terdapat skema terstruktur yang mengarah pada penguasaan paket proyek oleh kelompok tertentu.
“Indikasinya terlihat dari pola yang sama pada proyek-proyek berskala besar sejak 2025 hingga 2026. Metode yang digunakan cenderung berulang,” ujar Rajak Idrus.
Selain itu, LPI juga menyinggung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang diduga dimanfaatkan sebagai dasar untuk melindungi praktik tersebut.
Menurut LPI, dugaan monopoli ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang terorganisir. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa pengelolaan proyek tidak berjalan secara transparan dan kompetitif sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, LPI turut mengkritik sikap DPRD Maluku Utara yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari lembaga legislatif daerah tersebut.
Sikap diam juga ditunjukkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Minimnya penjelasan dari pihak eksekutif dinilai semakin memperkuat tanda tanya publik.
Atas kondisi itu, LPI tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan praktik monopoli proyek tersebut, termasuk dari unsur pemerintahan dan legislatif.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Utara sebelumnya telah mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati dalam pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa.
“Kita sedang diawasi. Jangan main-main dengan proyek,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah terjadi dan berkaitan dengan proyek pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR, BPBJ, DPRD, maupun Sekda Provinsi Maluku Utara terkait dugaan tersebut. (Red)

Leave a comment