Home Daerah Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara Dinilai “Mencekik” Petani, CPH Desak Revisi Perda
DaerahHeadlinePerkara

Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara Dinilai “Mencekik” Petani, CPH Desak Revisi Perda

Share
Share

HALUT – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara kini tengah menuai kritik tajam.

Central Pemuda Halmahera (CPH) secara resmi menyatakan sikap kritis dan menilai kebijakan tersebut justru menjadi instrumen yang mencekik ekonomi petani kelapa akibat terciptanya struktur pasar monopsoni.

Koordinator CPH, Abid Ramadhan, mengungkapkan bahwa masalah utama terletak pada larangan penjualan buah kelapa utuh keluar daerah yang tidak dibarengi dengan perlindungan harga di tingkat petani.

Tanpa adanya regulasi harga bawah (price floor) di dalam daerah, petani kehilangan pilihan dan terpaksa menjual hasil bumi mereka kepada satu-satunya pembeli yang tersedia.

Kesenjangan antara harapan pemerintah pusat dan kenyataan di lapangan menjadi sorotan utama.

Dalam kunjungan kerjanya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sempat menjanjikan bahwa skema hilirisasi dapat meningkatkan harga beli kelapa hingga Rp40.000.

Namun, sejak Perda ini diberlakukan, petani justru hanya mampu menjual kelapa di kisaran Rp2.000 hingga Rp3.000, angka yang dinilai jauh di bawah standar kesejahteraan yang layak.

Kondisi ini diperparah dengan posisi PT Natural Indococonut Organik (NICO) sebagai satu-satunya penyerap industri saat ini.

CPH menilai kehadiran pembeli tunggal tersebut memicu hilangnya kompetisi harga, sehingga posisi tawar petani menjadi nol dan harga sepenuhnya dikendalikan oleh pihak industri.

Langkah Hukum: KPPU dan Judicial Review Menyikapi kebuntuan ekonomi yang dihadapi petani, CPH telah menyiapkan dua langkah strategis untuk melawan kebijakan tersebut:

Laporan ke KPPU: CPH akan melaporkan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dan posisi dominan yang merugikan kepentingan umum ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Gugatan ke Mahkamah Agung: Jika Pemerintah Daerah Halmahera Utara tidak segera melakukan revisi, CPH mengancam akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Perda ini karena dianggap bertentangan dengan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Abid Ramadhan menegaskan bahwa situasi di Halmahera Utara harus menjadi pelajaran bagi daerah lain.

Ia menekankan bahwa hilirisasi tanpa kompetisi adalah bentuk eksploitasi baru. CPH menuntut adanya revisi segera terhadap Perda tersebut guna menjamin kestabilan harga dan mengembalikan kedaulatan ekonomi ke tangan petani.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalteng

Cakades Terpilih Diduga Langgar Aturan,LPP Tipikor Desak DPRD Halteng Panggil dan Periksa Pihak Terkait 

Babacarita.com – Polemik dugaan keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Fidi...

HaltengHeadline

Kasat Intelkam Akui Hanya Terbitkan Izin Keramaian, Miras Bebas Beredar di THM Weda

Babacarita.com – Komitmen pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini digaungkan aparat kepolisian...

DaerahHeadlineTernate

Kuliah Sekejap,Jadi Sarjana Instan? Dugaan Mafia Ijazah Menggurita di IAI As-Siddiq

Oknum Anggota DPRD Jadi Aktor Jual Beli Ijazah di Kampus  Institut Agama...