Home Daerah ‎Anggaran Perjalanan Dinas Disorot, GIPERS Tantang Pemkot-DPRD Ternate Buka Dasar Regulasi ‎
DaerahHeadlinePolitikTernate

‎Anggaran Perjalanan Dinas Disorot, GIPERS Tantang Pemkot-DPRD Ternate Buka Dasar Regulasi ‎

Share
Share

TERNATE,Babacarita.com – Penerapan standar biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Ternate kembali menjadi sorotan di tengah tuntutan efisiensi pengelolaan anggaran daerah.

‎Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara, Iskar Mansur, meminta Pemerintah Kota Ternate memastikan seluruh pelaksanaan perjalanan dinas benar-benar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Sorotan tersebut terutama diarahkan pada sinkronisasi antara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan regulasi daerah yang mengatur perjalanan dinas di lingkungan Pemkot Ternate.

‎Perpres 72 Tahun 2025 mengatur standar harga satuan regional, termasuk satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, dan berlaku sejak 18 Juni 2025. Regulasi tersebut juga mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.

‎Iskar mengatakan, dalam ketentuan standar biaya perjalanan dinas tersebut terdapat sejumlah komponen yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

‎Untuk wilayah Maluku Utara, ia menyebut satuan biaya perjalanan dinas luar kota sebesar Rp430 ribu per orang per hari, sementara perjalanan dinas dalam kota dengan durasi lebih dari delapan jam sebesar Rp170 ribu. Adapun untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), tercantum sebesar Rp130 ribu.

‎Selain biaya harian, Iskar juga menyoroti komponen biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri.

‎Menurut dia, persoalan yang perlu diperhatikan bukan semata-mata besaran anggaran, tetapi bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan penggunaannya diterapkan sesuai aturan.

‎Ia menyebut biaya penginapan pada prinsipnya dipertanggungjawabkan secara riil atau at cost. Sementara apabila perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas penginapan, terdapat mekanisme pemberian biaya penginapan secara lumpsum paling tinggi 30 persen dari tarif penginapan di kota tujuan.

‎”Yang harus diperhatikan bukan hanya berapa besarannya, tetapi apakah pelaksanaan dan pertanggungjawabannya sudah benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iskar kepada media ini, Minggu (20/9/2026).

‎Iskar juga mengingatkan bahwa Pemkot Ternate telah memiliki regulasi daerah yang mengatur perjalanan dinas, yakni Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 29.A Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate.

‎Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perwali Ternate Nomor 27.B Tahun 2023. Perwali perubahan tersebut tercatat berlaku sejak 14 Juli 2023.

‎Menurut Iskar, keberadaan regulasi daerah tersebut perlu dilihat kembali dan disandingkan dengan ketentuan standar harga satuan regional yang lebih baru.

‎”Pasal 9, 10, 11 dan 12 dalam Perwali tersebut mengatur mengenai biaya perjalanan dinas,” katanya.

‎Karena itu, ia meminta Wali Kota Ternate lebih cermat memastikan tidak terjadi ketidaksinkronan antara regulasi pusat dan aturan daerah, terutama dalam penerapan perjalanan dinas yang menggunakan APBD.‎

‎”Seharusnya Wali Kota jeli dan memperhatikan ketentuan dalam Perpres dengan membandingkannya dengan Perwali, sehingga perjalanan dinas DPRD Kota Ternate dan kegiatan lainnya dapat dilaksanakan dengan mengedepankan efisiensi fiskal,” tegas Iskar.

‎Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Kota Ternate. Iskar meminta lembaga legislatif tersebut menjadikan seluruh regulasi yang berlaku sebagai dasar dalam merencanakan dan melaksanakan perjalanan dinas.

‎Menurutnya, penggunaan anggaran perjalanan dinas harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif, terlebih ketika pemerintah daerah menghadapi tuntutan efisiensi fiskal.

‎”DPRD juga harus bersandar pada Perpres dan Perwali dalam mengatur perjalanan dinas,” pungkasnya.

‎‎Iskar menilai, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi penting agar penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak menimbulkan pertanyaan publik dan tetap sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.(Tim/Red).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHalsel

Eco Bhinneka dan Pemuda Sabatang Bergerak, Penghijauan Menyasar Sekolah hingga Ruang Publik

Halsel, Babacarita.com - Kepedulian terhadap lingkungan tidak cukup berhenti pada seruan dan...

Headline

DPD RI Serap Aspirasi di Taliabu, Soroti Keterbatasan Penyidik dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak ‎

‎TALIABU, Babacarita.com - Ketua Badan Kehormatan DPD RI Komite III, Hasby Yusuf,...

Headline

Aklamasi! Aknosius Datang Nahkodai PIKI Halbar, Siap Kawal Pembangunan Daerah

HALBAR, Babacarita.com - Aknosius Datang, S.Pd., M.M., resmi terpilih secara aklamasi sebagai...

Daerah

Dari Makayoa untuk Indonesia, Sandiaga Uno Dorong Peran Nyata IKB Makayoa Bersatu

JAKARTA, Babacarita.com. - Festival Kuliner dan Seni Budaya Makeang Kayoa resmi diluncurkan...