Malut,Babacarita.com – Ikatan Kekerabatan Alumni Antropologi Unkhair (IKAAU) Maluku Utara menyoroti dengan serius kebakaran limbah ban bekas di zona industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) pada 31 Agustus lalu menyisakan pertanyaan besar.
Asrul Lamunu, selaku Ketua Ikatan Kekerabatan Alumni Antropologi Unkhair (IKAAU) Maluku Utara menegaskan, peristiwa kebakaran limbah ban bekas menjadi tanggung jawab PT. IWIP, sehingga otoritas setempat baik Polres, Pemerintah Daerah (Bupati) Halmahera Tengah dan Polda Maluku Utara segera mengambil langkah-langkah hukum.
“Kami menduga Kapolres dan Bupati Halteng sengaja tutup mata atas peristiwa kebakaran limbah ban bekas, ada apa dengan PT. IWIP”?, kesal Asrul.
IKAAU–Maluku Utara telah melakukan koordinasi konsolidasi nasional dengan beberapa wilayah persatuan alumni antropologi untuk melakukan investigasi serta kajian-kajian akademik terkait lambatnya penanganan hukum dan lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap aktivitas pertambangan PT. IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Iya kami telah berkomunikasi intens dengan teman-teman Antropologi di luar Malut dan mereka siap membantu”, tegas Asrul.
Selain langkah koordinasi, konsolidasi akademis IKAAU–Malut dengan tegas akan mengambil langkah ekstrim menyiapkan memori laporan untuk dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup serta aksi unjuk rasa di Kabupaten Halmahera Tengah dan kantor pusat PT. IWIP di Jakarta sebagai bentuk tanggung jawab moril terhadap masyarakat.
“Langkah ekstra parlemen unjuk rasa lahir karena hilangnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan lemahnya pengawasan Pemerintah”, kesal Asrul.
IKAAU – Malut juga mendesak Kapolda Maluku Utara (Malut) segera mencopot Kapolres Halmahera Tengah atas penanganan kasus kebakaran limbah ban bekas di PT. IWIP yang hingga saat ini belum ada titik terangnya.
Selain itu, Ketua IKAAU juga mengultimatum keras kepada Bupati Halmahera Tengah segera melakukan investigasi atas pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kelalaian yang dilakukan oleh PT. IWIP lewat Dinas Lingkungan Hidup.
Sekedar diketahui, kejadian kebakaran limbah ban bekas pada Senin tanggal 31 Agustus di Pos 6 Kilometer 12 dan 13 di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara, otoritas berwenang menduga ada oknum masyarakat setempat yang sengaja membakar.
IKAAU – Maluku Utara juga meminta pihak otoritas kepolisian jangan lagi mengkambing hitamkan masyarakat seolah-olah pelakunya adalah masyarakat.(*)
Leave a comment