Ternate,Babacarita.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap RD kembali menuai sorotan. KOPRI PMII Cabang Ternate mendesak penyidik segera memberikan kepastian hukum setelah pihak yang disebut telah berstatus tersangka masih berada di luar dan dapat beraktivitas seperti biasa.
Desakan tersebut disampaikan Ketua KOPRI PMII Cabang Ternate, Febrianti Rasid,yang mempertanyakan keseriusan dan transparansi penyidik dalam menangani perkara yang telah dilaporkan sejak 23 Maret 2026.
Menurut Febrianti, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga korban, hingga kini tersangka belum ditahan dan masih bebas beraktivitas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menambah beban psikologis keluarga korban yang selama berbulan-bulan menunggu kepastian proses hukum.
” Jangan sampai keluarga korban terus menunggu, sementara pihak yang telah berstatus tersangka justru masih bebas berkeliaran. Kami mempertanyakan langkah penyidik dalam memastikan proses hukum berjalan secara serius,” tegas Febrianti.Selasa (15/9/2026)
Ia menegaskan, KOPRI PMII tidak sedang mendesak aparat untuk bertindak di luar koridor hukum. Sebaliknya, pihaknya meminta seluruh kewenangan penyidik dijalankan secara profesional, transparan, terukur, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Febrianti juga meminta penyidik menjelaskan kepada keluarga korban mengenai perkembangan perkara, termasuk alasan dan pertimbangan hukum apabila terhadap tersangka belum dilakukan penahanan.
” Jika seseorang telah berstatus tersangka, keluarga korban berhak mengetahui apa langkah hukum berikutnya. Kalau penahanan belum dilakukan, jelaskan apa dasar dan pertimbangan hukumnya. Jangan biarkan perkara ini menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.
KOPRI PMII Cabang Ternate juga mendesak penyidik memastikan tersangka tidak memiliki ruang untuk menghambat proses penyidikan, memengaruhi saksi, maupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau mengintimidasi korban dan keluarganya.
Menurut Febrianti, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian serius sepanjang proses hukum berlangsung.
” Kami meminta keselamatan dan perlindungan korban serta keluarga korban benar-benar dijamin. Jangan sampai korban yang sudah mengalami penderitaan justru kembali menghadapi tekanan karena proses hukum yang tidak kunjung memberikan kepastian,” katanya.
Ia menegaskan, kebebasan seseorang yang berstatus tersangka sebelum adanya putusan pengadilan memang harus dinilai berdasarkan hukum dan tidak boleh didasarkan pada tekanan massa. Namun, prinsip tersebut bukan alasan bagi penyidik untuk menutup ruang informasi mengenai perkembangan perkara.
” Publik berhak mengetahui apakah setiap langkah penyidik telah dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas. Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan amarah. Kami meminta hukum ditegakkan berdasarkan keberanian, profesionalitas, dan keberpihakan pada keadilan,” tegasnya.
KOPRI PMII Cabang Ternate kemudian mendesak penyidik segera memberikan kepastian perkembangan perkara kepada keluarga korban, menjelaskan status serta langkah hukum terhadap tersangka, menjamin perlindungan korban dan saksi, serta menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
” Jangan biarkan keluarga korban terus bertanya-tanya, sementara perkara ini berjalan tanpa kejelasan. Penyidik harus bekerja, penyidik harus transparan, dan penyidik harus memberikan kepastian,” tandas Febrianti.
KOPRI PMII Cabang Ternate memastikan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut dan berdiri bersama korban dalam memperjuangkan hak atas keadilan.
“Tersangka jangan dibiarkan tanpa kejelasan. Penyidik jangan diam. Usut tuntas kasus RD. Berikan kepastian hukum dan lindungi korban” pungkasnya.(Ik/Red)
Leave a comment