Halsel,Babacarita.com – Rangkap jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Yudhi Eka Prasetya, S.STP., M.Si., sebagai Rektor Universitas Nurul Hasan (Unsan) Halmahera Selatan, mulai menuai sorotan.
Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan berdasarkan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama menyangkut profesionalisme, kepentingan umum, kepastian hukum, serta pencegahan potensi benturan kepentingan.
Sorotan itu muncul karena posisi Kepala BKD memiliki peran strategis dalam tata kelola kepegawaian daerah, sementara pada saat yang sama yang bersangkutan dipercaya memimpin sebuah perguruan tinggi swasta. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik apabila terdapat hubungan struktural maupun kedekatan antara lingkungan kampus dengan birokrasi pemerintahan daerah.
“Secara aturan, ASN dapat memiliki aktivitas di luar kedinasan sepanjang tidak mengganggu tugas pokok, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, ketika seorang pejabat strategis di bidang kepegawaian juga menjabat sebagai rektor, aspek integritas dan potensi benturan kepentingan harus menjadi perhatian serius,” tegas Ardian Assagaf
Terlebih, disebutkan terdapat sejumlah dosen internal Unsan yang juga bekerja sebagai pejabat atau aparatur pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kondisi tersebut memang tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, menurut sorotan tersebut, perlu ada batas yang jelas antara kepentingan akademik dan kepentingan birokrasi agar tidak terjadi konflik kepentingan maupun persepsi adanya keberpihakan dalam pengelolaan pemerintahan.
Dalam konteks ASN, prinsip netralitas, profesionalisme dan pencegahan benturan kepentingan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan manajemen aparatur negara. Karena itu, aktivitas di luar kedinasan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai aparatur negara.
Sorotan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur manajemen ASN secara menyeluruh, termasuk penerapan sistem merit, profesionalisme dan kewajiban menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Karena itu, Bupati Halmahera Selatan diminta segera melakukan evaluasi terhadap posisi Yudhi Eka Prasetya, khususnya terkait rangkap jabatan sebagai Kepala BKD sekaligus Rektor Unsan.
Jika diperlukan, Bupati diminta mengambil langkah tegas dengan meminta yang bersangkutan memilih salah satu posisi agar konsentrasi dan tanggung jawabnya tidak terpecah.
“Jangan sampai rangkap jabatan tersebut justru menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik maupun benturan kepentingan di kemudian hari. Kepala BKD memiliki posisi yang sangat strategis dalam menentukan arah manajemen ASN di daerah sehingga integritas dan independensi harus benar-benar dijaga,” tegasnya.
Selain itu, hubungan historis Unsan dengan keluarga kepala daerah juga dinilai perlu menjadi perhatian dari sisi persepsi publik. Universitas Nurul Hasan disebut merupakan yayasan yang didirikan oleh mantan Bupati Halmahera Selatan, Hi. Muhammad Kasuba, yang juga merupakan ayah dari Bupati Halmahera Selatan saat ini.
Fakta tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya intervensi ataupun kepentingan politik. Namun, menurut sorotan tersebut, kondisi itu justru membuat aspek transparansi, independensi dan pencegahan konflik kepentingan menjadi semakin penting untuk dijaga.
Bupati Halmahera Selatan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan setiap pejabat ASN yang berada di bawah kewenangannya menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk memastikan kegiatan di luar kedinasan yang dilakukan ASN tidak mengganggu tugas pemerintahan serta tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Sorotan tersebut sekaligus meminta agar Bupati Halsel tidak membiarkan persoalan rangkap jabatan berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
“Evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan objektif. Jika memang tidak ada persoalan, jelaskan dasar hukumnya kepada publik. Tetapi jika ditemukan potensi benturan kepentingan, harus segera diambil langkah korektif,” pungkasnya.(Red)
Leave a comment