Babacarita.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, agar segera mengambil langkah tegas terhadap mantan Ketua DPRD Maluku Utara, **Drs. H. Iqbal Ruray**, yang dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.
Desakan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap besarnya alokasi anggaran tunjangan DPRD yang selama periode 2020–2024 mencapai Rp187,9 miliar. Anggaran itu terdiri dari berbagai komponen tunjangan, mulai dari tunjangan kesejahteraan dan perumahan yang mencapai lebih dari Rp60 miliar, tunjangan transportasi lebih dari Rp73 miliar, tunjangan komunikasi lebih dari Rp24 miliar, hingga berbagai tunjangan lainnya yang nilainya melampaui Rp20 miliar.
Data realisasi anggaran menunjukkan besaran tunjangan DPRD Maluku Utara pada tahun 2020 mencapai Rp29,3 miliar, tahun 2021 sebesar Rp38,9 miliar, tahun 2022 sebesar Rp38,9 miliar, tahun 2023 sebesar Rp39,8 miliar, dan tahun 2024 mencapai Rp39,8 miliar.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus yang menyangkut uang rakyat tersebut menggantung tanpa kepastian.
“Jika syarat hukum telah terpenuhi, maka Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus segera bertindak. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut sehingga menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Publik membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas Sarjan.
PW SEMMI menilai kasus dugaan penyimpangan tunjangan DPRD bukan sekadar persoalan administrasi anggaran, melainkan menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut meminta Kejati Maluku Utara menunjukkan keberanian dan independensinya dalam menuntaskan perkara yang telah menjadi perhatian publik.
Sarjan menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada relasi kekuasaan maupun kepentingan politik. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum saat ini sedang diuji melalui penanganan kasus tersebut.
“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Maluku Utara. Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” katanya.
PW SEMMI juga menegaskan bahwa desakan yang mereka sampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan aspirasi masyarakat yang menginginkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Meski demikian, organisasi tersebut mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun mereka memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga tuntas di pengadilan.
“Kami tidak akan berhenti mengawasi kasus ini. PW SEMMI Maluku Utara akan terus berdiri bersama masyarakat untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan sampai perkara ini benar-benar menemukan titik terang,” pungkas Sarjan.(Ik/red)

Leave a comment