Babacarita.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sakam, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, kini berada di ambang polemik hukum serius. Tim kuasa hukum calon kepala desa Hasbi Abdul Halim dan Mubin Walid secara terbuka meminta Bupati Halmahera Tengah menunda pelantikan kepala desa terpilih karena proses pemilihan diduga sarat pelanggaran dan berpotensi cacat hukum.
Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 27/ADV/SDJ-A/SKU/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026, tim kuasa hukum yang terdiri dari Saiful Djanwar, S.H., Saiful Bahri Puku, S.H., dan Irawati Lukman, S.H., mengungkap sejumlah temuan yang dinilai mengancam legitimasi hasil Pilkades.
Menurut mereka, pelaksanaan Pilkades Desa Sakam diduga tidak berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 junto Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Perda Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 79 Tahun 2025.
EMPAT DUGAAN PELANGGARAN SERIUS
Kuasa hukum mengungkap sedikitnya empat dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Pertama, terdapat sedikitnya empat orang yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak memiliki undangan resmi, namun tetap diberikan hak memilih menggunakan undangan milik orang lain.
Kedua, ditemukan dua versi DPT yang berbeda. Satu merupakan DPT resmi yang telah ditetapkan melalui rapat pleno panitia, sementara satu lainnya tidak pernah diplenokan. Namun yang digunakan pada hari pemungutan suara justru DPT yang tidak pernah disahkan melalui pleno.
Ketiga, ditemukan nama ganda dalam DPT yang berpotensi membuka ruang terjadinya pemilih ganda dan menguntungkan pihak tertentu.
Keempat, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam proses pemungutan suara diduga tidak pernah ditetapkan melalui rapat pleno sebagaimana prosedur yang berlaku.
“Jika fakta-fakta ini benar, maka bukan hanya terjadi pelanggaran administrasi, tetapi juga dugaan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang jujur dan adil,” tegas Saiful Bahri Puku.
BERITA ACARA PENETAPAN DIPERTANYAKAN
Tak hanya persoalan daftar pemilih, kuasa hukum juga menyoroti keabsahan Berita Acara Penetapan Kepala Desa Terpilih.
Mereka mengungkap bahwa panitia Pilkades Desa Sakam berjumlah lima orang. Namun dokumen penetapan kepala desa terpilih hanya ditandatangani Ketua Panitia dan Sekretaris Panitia.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kolektif-kolegial dalam pengambilan keputusan panitia.
“Setiap keputusan panitia harus lahir dari hasil musyawarah dan persetujuan seluruh unsur panitia. Jika hanya ditandatangani sebagian anggota, maka keabsahan administrasinya patut dipersoalkan,” ujar Saiful Djanwar.
MINTA BUPATI HENTIKAN PELANTIKAN
Atas berbagai temuan tersebut, kuasa hukum mendesak Bupati Halmahera Tengah, DPMD, dan Camat Patani Timur untuk tidak melanjutkan proses pelantikan sebelum seluruh dugaan pelanggaran diperiksa secara menyeluruh.
Mereka meminta pemerintah daerah melakukan audit terhadap seluruh tahapan Pilkades, memeriksa dokumen pemilih, serta menindaklanjuti seluruh keberatan yang telah disampaikan masyarakat.
“Negara hukum tidak boleh membiarkan proses demokrasi desa yang diduga cacat hukum tetap dilanjutkan. Pelantikan yang dipaksakan justru berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” kata Saiful Djanwar.
ANCAM TEMPUR JALUR PIDANA
Lebih jauh, kuasa hukum mengingatkan bahwa persoalan ini dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila ditemukan adanya manipulasi dokumen pemilihan.
Mereka menegaskan siap melaporkan pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, manipulasi daftar pemilih, perubahan data pemilih tanpa prosedur yang sah, maupun rekayasa dokumen administrasi Pilkades.
“Jika ditemukan unsur pemalsuan atau manipulasi administrasi, kami tidak akan ragu membuat laporan pidana ke Polres Halmahera Tengah maupun Polda Maluku Utara. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang merusak integritas demokrasi desa,” tegas Saiful.
Menurutnya, demokrasi desa tidak hanya diukur dari siapa yang menang, tetapi juga dari bagaimana proses kemenangan itu diperoleh secara sah dan sesuai hukum.
Karena itu, sebelum kepala desa terpilih dilantik, seluruh dugaan pelanggaran wajib diperiksa secara terbuka dan transparan demi menjamin kepastian hukum, keadilan, serta menjaga stabilitas masyarakat Desa Sakam.
“Jangan sampai kepala desa dilantik di atas fondasi proses yang masih menyisakan tanda tanya besar. Jika ada pelanggaran, harus diungkap. Jika ada manipulasi, harus diproses. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun,” pungkasnya.(Red)

Leave a comment