Babacarita.com – Kelangkaan BBM subsidi yang terus terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai persoalan distribusi biasa. Di balik antrean panjang masyarakat dan sopir angkutan umum, muncul dugaan kuat adanya praktik mafia BBM subsidi yang dinilai dibiarkan tumbuh tanpa tindakan tegas aparat penegak hukum.
Ketua DPD Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Tengah, Fandi Rizky, secara terbuka menyoroti sikap Kapolda Maluku Utara yang dinilai belum menunjukkan keberanian membongkar dugaan permainan kuota BBM subsidi di wilayah Halteng.
Sorotan itu mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Halteng bersama Organda, pihak SPBU, dan Bagian ESDM Setda Halteng mengungkap ketimpangan distribusi BBM subsidi tahun 2026 yang dinilai tidak masuk akal.
Dalam forum tersebut terungkap SPBU di Kota Weda hanya menerima realisasi kuota 20 kiloliter (KL), sementara SPBU di Pulau Gebe justru memperoleh alokasi hingga 45 KL. Padahal, aktivitas kendaraan dan kebutuhan BBM di pusat ibu kota kabupaten jauh lebih tinggi dibanding wilayah pulau.
Fandi menilai fakta tersebut mengindikasikan adanya dugaan permainan distribusi yang terstruktur dan mustahil terjadi tanpa pengawasan yang lemah.
“Publik mulai mempertanyakan di mana keberanian Polda Maluku Utara dalam membongkar mafia BBM subsidi. Kelangkaan terus terjadi, masyarakat terus sengsara, tetapi dugaan permainan kuota seperti ini seolah dibiarkan,” tegas Fandi, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, pernyataan aparat soal perang melawan mafia BBM sejauh ini belum terlihat dalam tindakan nyata di lapangan. Ia menyebut masyarakat sudah terlalu lama dijadikan korban oleh sistem distribusi yang diduga sarat permainan.
“Kalau serius berantas mafia BBM, bongkar semua rantai distribusinya. Periksa SPBU, distributor, hingga pihak yang bermain di belakang kuota subsidi. Jangan hanya sibuk bicara di media sementara mafia tetap bebas bergerak,” ujarnya.
Ia juga menilai lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi telah menciptakan ruang nyaman bagi dugaan praktik penyelewengan. Sementara rakyat kecil harus rela antre berjam-jam demi mendapatkan BBM subsidi, dugaan mafia justru disebut terus menikmati keuntungan.
Kemarahan serupa sebelumnya juga disampaikan sejumlah anggota DPRD Halteng yang mendesak Pemerintah Daerah mengevaluasi bahkan mencabut izin operasional SPBU yang dianggap tidak transparan dalam penyaluran BBM subsidi.
Fandi menegaskan, dugaan manipulasi data dan penyimpangan distribusi BBM subsidi bukan persoalan sepele karena berpotensi merugikan masyarakat luas dan melanggar hukum.
Ia mengingatkan bahwa pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi lumpuh di hadapan mafia BBM subsidi. Kapolda Maluku Utara harus membuktikan bahwa institusi kepolisian tidak takut membongkar dugaan permainan besar di balik kelangkaan BBM di Halteng,” pungkasnya.(Red)

Leave a comment