Babacarita.com – Krisis bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Halmahera Tengah kembali memantik gelombang kemarahan publik. Di tengah antrean panjang masyarakat demi mendapatkan Pertalite dan Pertamax, praktik penyaluran BBM kepada pedagang eceran justru diduga masih berlangsung leluasa di sejumlah SPBU.
Kondisi ini memunculkan ironi besar di daerah penghasil tambang tersebut. Saat warga harus berjam-jam mengantre dengan ketidakpastian memperoleh BBM subsidi, oknum pengecer diduga tetap bisa mengakses pengisian BBM untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih mahal kepada masyarakat.
Dugaan tersebut mencuat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Halmahera Tengah bersama pihak SPBU, Organda, serta Bagian Ekonomi dan SDA Setda Halteng yang berlangsung panas di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (25/05). Dalam forum itu, persoalan distribusi BBM subsidi disorot tajam karena dinilai amburadul, tidak merata, dan minim pengawasan.
Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan situasi yang berbanding terbalik. Berdasarkan pantauan media, SPBU PT Potons Inti Jaya di Desa Nurweda diduga masih melayani pengisian BBM kepada pedagang eceran dalam jumlah tertentu. BBM tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kembali kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan resmi.
Praktik ini langsung memicu sorotan keras warga. Masyarakat menilai distribusi BBM subsidi tidak lagi berpihak kepada rakyat kecil, melainkan diduga memberi ruang terhadap praktik percaloan yang terus menggerogoti hak masyarakat mendapatkan BBM subsidi.
“Rakyat antre dari pagi sampai malam, tapi pengecer tetap bisa isi. Kalau begini terus, masyarakat kecil yang jadi korban,” ujar salah satu warga kepada media, Kamis (28/05/2026).
Kemarahan publik bukan tanpa alasan. Sebab di tengah kondisi BBM yang terus langka, SPBU seharusnya memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat umum, bukan justru diduga menjadi jalur distribusi bagi pengecer yang mengambil keuntungan dari subsidi negara.
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan serius terhadap lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di Halmahera Tengah. Publik mempertanyakan bagaimana praktik semacam itu masih bisa terjadi secara terang-terangan di tengah keluhan masyarakat yang terus berulang setiap hari.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan niaga BBM wajib memiliki izin resmi. Pasal 53 UU Migas bahkan mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin.
Selain berpotensi melanggar hukum, penyaluran BBM subsidi kepada pengecer juga dianggap mencederai prinsip subsidi tepat sasaran yang selama ini dikampanyekan pemerintah. Akibatnya, masyarakat kecil kembali dipaksa membeli BBM dengan harga lebih mahal karena distribusi diduga bocor ke tangan pengecer.
Desakan terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun semakin menguat. Publik meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap pola distribusi BBM subsidi di Halmahera Tengah, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu yang bermain di balik kelangkaan BBM.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir subsidi negara hanya akan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak, sementara rakyat kecil tetap dipaksa antre dan menanggung mahalnya harga BBM di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU PT Potons Inti Jaya di Desa Nurweda maupun instansi terkait di Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyaluran BBM kepada pedagang eceran tersebut.(Red)

Leave a comment