Babacarita.com – Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 19,64 persen dan disebut sebagai salah satu tertinggi di Indonesia, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara justru menilai kondisi sosial masyarakat semakin mengkhawatirkan.
Bagi LMND, angka pertumbuhan ekonomi yang terus dibanggakan pemerintah tidak sejalan dengan realitas yang dialami masyarakat di kawasan tambang. Konflik agraria, pencemaran lingkungan, kriminalisasi warga, ketimpangan sosial hingga dugaan kejahatan tambang dinilai masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.
Sahrul N.Manan,Ketua Eksekutif Wilayah LMND Maluku Utara menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dijadikan alat propaganda untuk menutupi penderitaan rakyat di lingkar industri ekstraktif.
“Maluku Utara hari ini tampak kaya di atas kertas, tetapi rapuh dalam kenyataan sosial. Masyarakat yang hidup berdampingan dengan industri tambang justru kehilangan ruang hidup, sumber air bersih, lahan produktif, bahkan rasa aman,” tegasnya.
LMND menilai hadirnya Kapolda Maluku Utara yang baru harus menjadi momentum penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama dalam penanganan berbagai persoalan tambang dan konflik sosial yang selama ini dianggap mandek.
Organisasi tersebut secara terbuka menguji komitmen Kapolda baru agar berani membongkar berbagai dugaan kejahatan tambang di Maluku Utara, termasuk mengusut aktor intelektual di balik konflik dan kasus pembunuhan yang terjadi di Halmahera Tengah.
Menurut LMND, masyarakat tidak membutuhkan janji normatif ataupun seremoni keamanan semata. Yang dibutuhkan adalah keberanian aparat penegak hukum menyentuh aktor-aktor besar yang selama ini diduga kebal hukum.
“Maluku Utara tidak kekurangan sumber daya, tetapi kekurangan keberanian untuk menegakkan keadilan. Pertumbuhan ekonomi tidak ada artinya jika rakyat terus hidup dalam ketakutan, konflik, dan kehilangan hak atas tanah serta lingkungan hidupnya,” lanjutnya.
LMND juga menyoroti konflik di wilayah pertambangan yang dinilai bukan sekadar persoalan biasa. Mereka menduga kuat konflik sosial di kawasan tambang berkaitan erat dengan perebutan kepentingan ekonomi dan kekuasaan.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya menyelesaikan persoalan di permukaan, tetapi mampu membongkar jaringan kepentingan yang bermain di belakang konflik tersebut.
Kasus pembunuhan di Halmahera Tengah disebut sebagai ujian nyata bagi Kapolda Maluku Utara yang baru.
“Jika aparat hanya menangkap pelaku lapangan tanpa membongkar dalang dan motif ekonomi-politik di belakang kasus tersebut, maka keadilan belum benar-benar ditegakkan,” tegas LMND.
Menurut mereka, situasi Maluku Utara saat ini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Investasi tambang berkembang sangat cepat, namun kontrol negara terhadap dampak sosial dan lingkungan dinilai lemah.
Banyak desa di sekitar kawasan industri disebut mengalami perubahan sosial drastis, mulai dari konflik horizontal, meningkatnya kriminalitas, kerusakan lingkungan, hingga tekanan ekonomi terhadap masyarakat lokal.
Di sisi lain, pemerintah daerah dianggap terlalu sibuk mengejar angka investasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa memastikan kualitas hidup rakyat meningkat secara nyata.
“Pembangunan hari ini hanya berputar di sekitar kepentingan industri besar, sementara masyarakat kecil terus menjadi korban dari model pembangunan yang eksploitatif,” katanya.
LMND menegaskan bahwa kepolisian harus berdiri netral dan berpihak pada keadilan rakyat, bukan menjadi alat pengamanan kepentingan oligarki tambang.
“Kapolda baru harus membuktikan bahwa hukum di Maluku Utara tidak tunduk pada modal dan kekuasaan. Jangan biarkan rakyat kehilangan harapan terhadap institusi negara,” ujarnya.
Selain itu, LMND menilai persoalan tambang di Maluku Utara kini tidak lagi sekadar isu ekonomi, melainkan sudah menyangkut hak hidup masyarakat.
Kerusakan lingkungan, pencemaran laut, banjir, hilangnya ruang hidup nelayan dan petani hingga dugaan pelanggaran hukum disebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
LMND juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Artinya, sumber daya alam bukan hanya untuk kepentingan korporasi atau elite tertentu. Negara harus memastikan kekayaan Maluku Utara benar-benar dinikmati rakyat, bukan menghadirkan kemiskinan, konflik dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.Minggu (24/5/2026)
LMND mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran izin tambang, pencemaran lingkungan hingga praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Mereka juga meminta seluruh aktivitas tambang yang bermasalah dievaluasi secara menyeluruh, terutama perusahaan yang diduga terlibat dalam konflik sosial, pencemaran lingkungan maupun pelanggaran hak masyarakat.
Dalam pernyataannya, LMND menyebut fenomena yang terjadi di Maluku Utara sebagai bentuk “Serakahnomics”, yakni kerakusan ekonomi yang mengorbankan rakyat dan lingkungan demi keuntungan segelintir elite.
“Kelompok Serakahnomics di Maluku Utara tidak boleh dibiarkan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang dan kekuatan modal yang terus menindas rakyat,” tandasnya.
Bagi LMND, masa depan Maluku Utara tidak boleh hanya diukur dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi, tetapi dari sejauh mana rakyat bisa hidup aman, adil, sehat dan bermartabat di tanahnya sendiri.(IK/red)

Leave a comment