Babacarita.com – Pengadilan Negeri Ternate kembali melayangkan teguran keras kepada Termohon Eksekusi, Nurhamdani Sulaitombi. Dalam sidang Anmaning kedua yang digelar Rabu (20/5/2026), pengadilan memberikan ultimatum terakhir agar objek sengketa segera dikosongkan secara sukarela sebelum eksekusi paksa dilakukan.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Ternate itu dimulai pukul 10.00 WIT. Agenda tersebut merupakan lanjutan dari proses eksekusi perkara perdata antara Muhammad Utokoi selaku Pemohon Eksekusi melawan Nurhamdani Sulaitombi dkk, yang kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Dalam dokumen Anmaning kedua, PN Ternate menegaskan bahwa peringatan ini merupakan tindak lanjut dari panggilan Anmaning pertama yang sebelumnya telah disampaikan pada Rabu (13/5/2026) melalui kuasa hukum pemohon, Yadi Utokoy, S.H., M.H.
Perkara sengketa lahan tersebut telah melewati seluruh tahapan peradilan dan seluruh putusan memenangkan pihak pemohon. Mulai dari Putusan PN Ternate Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Tte, yang kemudian diperkuat lewat Putusan Banding PT Ternate Nomor 38/PDT/2024/PT TTE, hingga akhirnya dinyatakan inkrah melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2495 K/PDT/2025.
Berdasarkan hukum acara perdata, Ketua PN Ternate memberikan tenggat waktu selama delapan hari kepada pihak termohon untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Namun, apabila hingga Kamis (28/5/2026) Nurhamdani Sulaitombi dkk tetap mengabaikan teguran tersebut, maka PN Ternate memastikan akan mengambil langkah tegas berupa eksekusi riil di lapangan disertai sita jaminan terhadap objek sengketa.(Mat/red)

Leave a comment