Babacarita.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi Ahmad.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi serta meminta keterangan dari pelapor dan terlapor.
Kuasa hukum Wakil Bupati Halmahera Utara, Hairun Rizal, mengatakan perkembangan penanganan perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya pada 5 Mei 2026.
“Dalam SP2HP disebutkan penyidik sudah memeriksa empat saksi, termasuk pelapor dan terlapor,” kata Hairun, Jumat (8/5).
Tidak hanya itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan tiga saksi ahli guna memperkuat proses hukum. Ketiga ahli tersebut masing-masing ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Komdigi, serta ahli pidana dari Universitas Khairun Ternate.
Hairun meminta penyidik segera menuntaskan proses penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kalau koordinasi dengan para ahli sudah dilakukan, maka proses ini seharusnya bisa segera diperjelas. Jangan terlalu lama sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Dr. Kasman Hi Ahmad melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK, politisi Partai Demokrat, terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran provokatif di grup WhatsApp DPC GAMKI Halmahera Utara.
Laporan tersebut mencuat setelah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi publik.
Dalam percakapan yang viral itu, AK diduga melontarkan kalimat bernada provokatif berupa ajakan “baku bunuh” atau konflik terbuka. Ia juga disebut menyatakan seluruh program yang dijalankan Wakil Bupati Halmahera Utara hanyalah kebohongan.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat Halmahera Utara yang selama ini berupaya menjaga stabilitas dan kedamaian daerah.
Pihak pelapor mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Leave a comment