Babacarita.com.- Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Usman Mansur, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan PT Anugerah Sukses Mining di Pulau Gebe.
Desakan itu muncul setelah mencuat dugaan bahwa PT ASM belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026, namun aktivitas pertambangan perusahaan disebut masih terus berjalan.
Usman menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka PT ASM tidak boleh melakukan aktivitas produksi, pengangkutan ore nikel, maupun operasi pertambangan lainnya sebelum mengantongi persetujuan resmi dari Kementerian ESDM.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi tambang. Jika PT ASM belum memiliki RKAB 2026, maka seluruh aktivitas operasional wajib dihentikan sementara. Satgas PKH jangan tutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan,” tegas Usman dalam keterangannya,kamis (7/5/2026).
Menurutnya, RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen legal utama yang menjadi dasar perusahaan menjalankan kegiatan produksi tambang. Karena itu, operasi tanpa RKAB dinilai berpotensi melanggar hukum dan mencederai tata kelola pertambangan nasional.
DPP IMM juga menyoroti laporan yang menyebut aktivitas PT ASM masih berlangsung meski sebelumnya lokasi tersebut telah dipasangi plang penertiban oleh Satgas PKH. Kondisi itu dinilai mencoreng wibawa penegakan hukum dan memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal.
“Jangan sampai Satgas PKH hanya tajam kepada perusahaan tertentu, tetapi tumpul terhadap perusahaan lain yang diduga memiliki kekuatan besar di belakangnya. Penegakan hukum harus adil dan tidak boleh tebang pilih,” lanjut Usman.
Selain mendesak Satgas PKH bertindak, DPP IMM juga meminta Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas operasional PT ASM di Pulau Gebe, termasuk dugaan pengangkutan ore nikel tanpa dasar RKAB yang sah.
DPP IMM menilai aktivitas pertambangan tanpa legalitas lengkap tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam lingkungan hidup, kawasan hutan, dan masyarakat lingkar tambang di Maluku Utara.
“Kami mendesak Satgas PKH segera turun dan menghentikan seluruh aktivitas PT ASM apabila RKAB 2026 memang belum ada. Negara harus hadir menjaga marwah hukum dan melindungi lingkungan hidup dari praktik pertambangan yang diduga melanggar aturan,” tutup Usman Mansur.(Red).

Leave a comment