Babacarita.com — Dewan Pimpinan Wilayah Brigade Nusantara (BRINUS) Provinsi Maluku Utara angkat bicara terkait desakan pencopotan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Barat yang disampaikan Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek.
Sekretaris DPW BRINUS Malut, Imelda Azzahra Tude, menilai desakan tersebut tidak memiliki dasar objektif, cenderung tendensius, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurut Imelda, jika merujuk pada dugaan persoalan pinjaman daerah senilai Rp159,5 miliar pada tahun 2017, maka analisis harus dilakukan secara komprehensif sejak tahap awal pengajuan hingga pelaksanaan.
“Pinjaman daerah tersebut diajukan pada masa pemerintahan Bupati Danny Missy tahun 2017. Proposal awal ditandatangani oleh kepala daerah saat itu. Sementara Ibu Cuzaemah Djauhar pada periode tersebut belum menjabat sebagai Kepala BPKAD, melainkan masih sebagai Sekretaris DPRD Halmahera Barat,” tegas Imelda.
Ia juga menjelaskan, dalam perjalanan kebijakan tersebut, Cuzaemah bahkan sempat menempati jabatan lain, yakni sebagai Kepala Dinas Kominfo Halbar. Karena itu, menurutnya, tudingan yang diarahkan saat ini dinilai tidak tepat sasaran.
“Desakan pencopotan terhadap pejabat yang baru menjabat dan tidak memiliki keterkaitan langsung pada fase awal kebijakan tersebut adalah opini yang tidak berdasar,” pungkasnya.
Imelda menegaskan bahwa mekanisme pinjaman daerah tidak berdiri sendiri, melainkan melalui tahapan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pembahasan di DPRD melalui Badan Anggaran hingga persetujuan dalam rapat paripurna.
“Dalam konteks ini, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka seharusnya didorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada saat itu, termasuk kepala daerah, pengguna anggaran, serta unsur pengawas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan opini ke publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi maupun merugikan pihak tertentu.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung rasionalitas, setiap pernyataan publik harus berbasis data dan tidak bersifat spekulatif atau prematur,” tukasnya.
Imelda juga menilai pernyataan yang dilontarkan berpotensi mencederai nama baik individu yang tidak terkait langsung dengan persoalan tersebut. Ia bahkan menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan mempertimbangkan langkah hukum.
“Penyampaian opini tanpa dasar yang jelas berisiko merugikan reputasi seseorang. Oleh karena itu, penting untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam setiap pernyataan publik,” pungkasnya. (Red)

Leave a comment