Babacarita.com – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melontarkan desakan keras kepada Kementerian ESDM agar segera mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menyusul masuknya PT HSM dalam daftar perusahaan tambang nikel yang dikenai sanksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Berdasarkan data, PT HSM disebut mengelola area seluas 234,04 hektare di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Atas dugaan pelanggaran tersebut, perusahaan dikenakan denda administratif sekitar Rp2,27 triliun sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda pelanggaran penggunaan kawasan hutan untuk komoditas nikel.
Namun bagi DPP IMM, persoalan ini tidak bisa dipersempit menjadi sekadar urusan administrasi dan pembayaran denda.
“Jika benar perusahaan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa PPKH, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan kewibawaan negara dalam menegakkan aturan,” tegas Usman Mansur.Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, negara tidak boleh memberikan kesan bahwa pelanggaran terhadap kawasan hutan dapat diselesaikan hanya dengan membayar sejumlah uang kepada negara. Jika praktik semacam itu dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk bahwa perusahaan cukup membayar denda untuk menghapus konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
DPP IMM menilai langkah pemerintah yang hanya berhenti pada pengenaan sanksi administratif berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum di sektor pertambangan dan kehutanan.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hutan negara bisa dirusak terlebih dahulu, lalu dilegalkan belakangan dengan membayar denda. Jika ada pelanggaran serius, maka pencabutan IUP harus menjadi opsi yang dipertimbangkan secara serius,” ujarnya.
Lebih jauh, DPP IMM mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah dalam menertibkan perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi tanpa memenuhi seluruh kewajiban perizinan.
Menurut Usman, penegakan hukum harus berjalan setara tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap korporasi yang memiliki modal besar.
Selain mendesak pencabutan IUP PT HSM, DPP IMM juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, Satgas PKH, dan Kementerian ESDM membuka seluruh hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan.
Publik, kata dia, berhak mengetahui status legalitas perusahaan, luasan kawasan yang terdampak, bentuk pelanggaran yang ditemukan, hingga langkah pemulihan lingkungan yang wajib dilakukan perusahaan.
“Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Berapa luas kawasan yang terdampak, bagaimana kerusakannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses pemulihannya. Transparansi adalah syarat mutlak agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak runtuh,” katanya.
DPP IMM menegaskan akan terus mengawal proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan.
Bagi organisasi mahasiswa tersebut, persoalan kawasan hutan tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan investasi dan penerimaan negara. Hutan merupakan aset ekologis yang memiliki fungsi strategis bagi kehidupan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Hutan bukan komoditas yang bisa ditebus dengan denda. Jika terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas. Negara harus membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan korporasi,” tegas Usman Mansur.(Ik/red)

Leave a comment