Weda,Babacarita.com – Angka perceraian di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mencapai 82 kasus dalam kurun waktu 2023 hingga September 2026. Fenomena tersebut disebut dipengaruhi sejumlah persoalan rumah tangga, mulai dari penggunaan media sosial, judi online, masalah ekonomi, hingga konsumsi minuman keras.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Halmahera Tengah, Mursalin Ishak,mengatakan jumlah kasus perceraian setiap tahun mengalami fluktuasi.
Berdasarkan data yang disampaikannya, pada 2023 tercatat 25 kasus perceraian, kemudian 2024 sebanyak 22 kasus, 2025 sebanyak 16 kasus, sedangkan sepanjang Januari hingga September 2026 telah tercatat 19 kasus.
“Kalau diklasifikasi, memang yang banyak itu karena pengaruh sosial media dan judi online,” kata Mursalin, Senin (21/9/2026), di ruang kerjanya.
Menurutnya, persoalan ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang dapat memicu keretakan rumah tangga. Kondisi tersebut terutama terjadi ketika kebutuhan nafkah dalam keluarga tidak terpenuhi.
“Selain faktor ekonomi hingga faktor minum keras dan hal-hal kecil yang dilakukan sehingga istri menggugat cerai,” ujarnya.
Mursalin juga mengungkapkan, dari keseluruhan kasus tersebut, pihak perempuan disebut lebih dominan mengajukan gugatan perceraian.
“Istri-istri yang paling banyak gugat cerai,” timpalnya.
Menyikapi persoalan tersebut, KUA Halmahera Tengah bersama instansi terkait terus mendorong langkah pencegahan melalui sejumlah program pembinaan, di antaranya Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Program tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada remaja dan calon pengantin mengenai kesiapan membangun kehidupan rumah tangga, termasuk aspek mental, fisik, dan spiritual.
“Program ini bertujuan mencegah pernikahan usia dini dan mempersiapkan mental, fisik, serta spiritual calon pengantin,” kata Mursalin.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan pada 19 tahun.
Menurutnya, ketentuan tersebut berkaitan dengan kesiapan pasangan dalam memasuki kehidupan perkawinan.
“Harapan kami ke depan, dengan dibatasinya usia perkawinan ini, angka perceraian di Halmahera Tengah menurun,” pungkasnya. (*)
Leave a comment