Halsel,Babacarita.com – Dugaan pungutan terhadap Dana Desa (DD) untuk membiayai turnamen sepak bola Bupati Cup 2026 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mencuat.
Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Halsel mengaku telah diminta melakukan setoran dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp3 juta, Rp4 juta hingga Rp5 juta per desa. Pungutan tersebut disebut berkaitan dengan pelaksanaan turnamen Bupati Cup 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.
Informasi mengenai dugaan setoran tersebut diperoleh dari sejumlah Kades yang dikonfirmasi secara terpisah. Mereka menyebut, sebelum setoran dilakukan, terdapat pertemuan bersama camat di wilayah masing-masing yang kemudian membahas dan menyepakati besaran kontribusi desa.
“Iya, itu benar. Tapi sebelumnya kami rapat bersama camat di masing-masing wilayah untuk membahas dan membuat kesepakatan. Ada yang setor Rp3 juta, Rp4 juta, ada juga yang setor Rp5 juta. Nilainya variatif tergantung kondisi Dana Desa pada desa tersebut,” ungkap salah seorang Kades yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (21/9/2026).
Jika informasi tersebut benar dan berlangsung di banyak desa, total uang yang terkumpul berpotensi mencapai angka yang signifikan. Namun, besaran keseluruhan dana yang telah disetorkan maupun jumlah desa yang terlibat masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Selatan, yang disebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Bupati Cup 2026. Nama Kepala Dispora Halsel,Noce Totononu, ikut disebut dalam informasi yang berkembang di tingkat desa.
Namun demikian, sampai berita ini ditulis belum ada penjelasan resmi dari Noce Totononu mengenai apakah pihak Dispora menginstruksikan, meminta, menerima, atau mengetahui adanya setoran dari pemerintah desa tersebut.
Dugaan tersebut menjadi persoalan serius karena Dana Desa memiliki ketentuan penggunaan yang ditetapkan pemerintah. Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan fokus penggunaan Dana Desa antara lain untuk penanganan kemiskinan ekstrem, kesehatan desa, ketahanan pangan, infrastruktur desa, pembangunan digital, serta sektor prioritas lain yang berkaitan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
Karena itu, apabila benar terdapat permintaan setoran kepada desa untuk membiayai kegiatan di tingkat kabupaten, legalitas, mekanisme penganggaran, dasar hukum, serta proses persetujuan dalam APBDes menjadi hal yang perlu dibuka secara terang.
Apalagi jika kontribusi tersebut bukan berasal dari keputusan resmi pemerintah desa melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran desa, melainkan dilakukan karena adanya tekanan atau kewajiban dari pihak tertentu.
Persoalannya kemudian bukan sekadar berapa rupiah yang disetor setiap desa, tetapi siapa yang memerintahkan, melalui jalur apa pungutan dilakukan, ke mana uang disetorkan, siapa yang mengelola, serta dalam dokumen anggaran apa dana tersebut dipertanggungjawabkan.
Dugaan pungutan Dana Desa ini juga dikaitkan dengan polemik penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Retreat di IPDN Jatinangor pada 2025 yang sebelumnya menjadi sorotan publik di Halsel.
Dalam informasi yang diterima media ini, kegiatan tersebut disebut menguras Dana Desa hingga lebih dari Rp6 miliar. Klaim mengenai angka dan mekanisme penggunaan dana tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi terhadap dokumen resmi pertanggungjawaban anggaran.
Munculnya dugaan pungutan baru kemudian memunculkan pertanyaan lebih besar: apakah pengelolaan Dana Desa di Halsel telah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan ketentuan penggunaan Dana Desa.
Dugaan tersebut mendapat kecamanan keras dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara.
Ketua DPD LIN Malut,Wahyudi M. Jen, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap dugaan setoran Dana Desa tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memeriksa bukan hanya siapa yang melakukan pengumpulan uang, tetapi juga asal dana, dasar permintaan, mekanisme pengumpulan, rekening atau pihak penerima, hingga pertanggungjawaban penggunaannya.
“Kami tidak akan membiarkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa ini berlalu begitu saja. Dana Desa diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa, sehingga setiap penggunaan maupun pengalihan anggaran harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas,” tegas Wahyudi.
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi menelusuri fakta apabila memang terdapat unsur pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau penyimpangan dalam pengelolaan uang desa.
Apakah benar ada instruksi setoran kepada desa. Siapa yang mengeluarkan instruksi tersebut. Apakah Dispora Halsel terlibat dalam pengumpulan dana. Apakah camat hanya memfasilitasi rapat atau menjalankan perintah tertentu. Ke mana uang dari desa disetorkan? Apakah masuk rekening resmi pemerintah daerah, panitia, atau pihak lain.
Yang tak kalah penting, apakah setiap desa memasukkan pengeluaran tersebut ke dalam APBDes melalui mekanisme yang sah, ataukah setoran dilakukan di luar mekanisme penganggaran.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena Dana Desa bukan sekadar uang yang dapat dihimpun berdasarkan kesepakatan antarpihak. Penggunaan Dana Desa memiliki kerangka hukum dan prioritas yang harus dipatuhi.
” Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak lagi sebatas pendanaan turnamen sepak bola. Hal itu dapat berkembang menjadi persoalan serius terkait tata kelola keuangan desa dan dugaan penyalahgunaan kewenangan, yang tentu harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga berwenang” tandas Wahyudi.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dispora Halsel Noce Totononu, pihak kecamatan, panitia Bupati Cup 2026, serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan masih terus dilakukan.(*)
Leave a comment