Haltim,Babacarita.com -Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Wasile telah merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan untuk diteliti.
Tersangka berinisial TL sebelumnya telah ditahan oleh kepolisian. Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan selesai, berkas perkara kini berada di tangan jaksa untuk menjalani penelitian sebelum menentukan kelanjutan proses hukum.
Kapolsek Wasile, AKP Cahya N. Minar Tama, menegaskan bahwa kepolisian telah menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial TL terhadap anak tirinya saat ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan. Kami telah menyelesaikan proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Cahya saat ditemui di ruang Reskrim Polsek Wasile.
Perkara ini bermula pada Agustus 2026. Dugaan, peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban. Tiga hari setelah kejadian, korban bersama orang tuanya mendatangi Polsek Wasile untuk membuat laporan resmi.
“Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2026. Tiga hari setelah kejadian, korban bersama orang tuanya datang ke Polsek Wasile untuk membuat laporan resmi,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius lantaran korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, terlebih dugaan pelaku berada dalam lingkungan keluarga. Kondisi tersebut membuat penanganan perkara tidak hanya menyangkut proses pidana terhadap tersangka, tetapi juga memastikan hak dan perlindungan korban tetap menjadi prioritas.
Kepolisian memastikan proses hukum tidak berhenti pada tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara.
“Sekarang kami menunggu hasil penelitian berkas dari pihak Kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” tegas Cahya.
Polsek Wasile juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Setiap dugaan kekerasan seksual harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secara hukum dan korban memperoleh perlindungan.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap pelimpahan berkas, proses hukum terhadap TL kini berada pada tahapan penentuan kelengkapan perkara oleh Kejaksaan. Kepolisian menegaskan perkara tersebut akan terus dikawal hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Leave a comment