Home Daerah Kejati Malut Ditantang Bongkar Misteri Utang Rp27,2 Miliar RSUD Tobelo, Jangan Ada yang Dilindungi
DaerahHalutHeadline

Kejati Malut Ditantang Bongkar Misteri Utang Rp27,2 Miliar RSUD Tobelo, Jangan Ada yang Dilindungi

Share
Aktivis Muda Halmahera Utara,M Gibran Sou
Share

Babacarita.com – Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Tobelo kembali mencuat ke publik. Aktivis muda Halmahera Utara, M. Gibran Sou, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera turun tangan mengusut tuntas beban utang BLUD RSUD Tobelo tahun 2023 yang mencapai Rp27,231 miliar.

Menurut Gibran, angka utang yang fantastis tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Besarnya beban keuangan yang menumpuk dari berbagai sektor menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran rumah sakit daerah tersebut.

“Nilai utang yang mencapai puluhan miliar rupiah ini harus dibuka secara terang kepada publik. Jangan sampai ada praktik penyalahgunaan anggaran yang selama ini ditutupi dengan dalih persoalan administrasi,” tegas Gibran kepada media.Senin (15/6/2026)

Data yang beredar menunjukkan total utang BLUD RSUD Tobelo mencapai Rp27,231 miliar, terdiri atas jasa BPJS sebesar Rp3,17 miliar, utang obat tahun 2022–2023 sebesar Rp15,31 miliar, BHP medik Rp3,83 miliar, BHP laboratorium Rp3,46 miliar, utang oksigen Rp879 juta, BHP mata Rp326 juta, serta BHP SIMRS Rp241 juta.

Gibran menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan rumah sakit, tetapi juga berpotensi mengancam kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Halmahera Utara.

“Yang menjadi korban bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Ketika utang menumpuk tanpa penjelasan yang jelas, publik berhak curiga dan meminta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ia mendesak Kejati Maluku Utara segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran RSUD Tobelo. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh menunggu tekanan publik semakin besar sebelum mengambil langkah hukum.

“Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pejabat atau pihak tertentu yang diduga ikut bertanggung jawab,” katanya.

Gibran juga menegaskan bahwa apabila penyelidikan resmi dimulai, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk pejabat pemerintah daerah yang terkait, harus dimintai keterangan untuk mengungkap secara terang penyebab munculnya utang miliaran rupiah tersebut.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sedang diuji. Karena itu, Kejati Maluku Utara diminta menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik dengan mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.

“Jangan sampai rakyat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kejati Maluku Utara harus membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum ketika menyangkut kepentingan rakyat dan uang negara,” tegasnya.

Gibran menambahkan, apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat, pihaknya akan mengonsolidasikan berbagai elemen masyarakat untuk menggelar aksi besar-besaran di kantor Kejati Maluku Utara sebagai bentuk desakan moral agar dugaan korupsi di RSUD Tobelo tidak berakhir menjadi isu yang menguap tanpa kejelasan.

“Publik menunggu keberanian Kejati Maluku Utara. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan BLUD dan memperkuat dugaan adanya praktik yang merugikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(Ik/red)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles
DaerahHeadlineMorotai

Pascabanjir Morotai, BWS Malut Gerak Cepat Pulihkan Bendung Sangowo Barat

Babacarita.com - Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara memastikan kerusakan yang terjadi...

DaerahHalbarHeadline

GMNI Maluku Utara Kecam Pelaporan Mahasiswa Pengkritik RSUD Jailolo: Kritik Bukan Kejahatan

Babacarita.com - DPD GMNI Maluku Utara mengecam langkah pelaporan hukum terhadap sejumlah...

DaerahHeadlinePolitik

LMND Maluku Utara Tagih Ketegasan Gubernur: Selesaikan Kerusakan Lingkungan dan Konflik Tanah Adat, Jangan Hanya Bicara Investasi

" LMND Maluku Utara Desak Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian Kerusakan Lingkungan dan Perlindungan...

DaerahHaltengHeadlineNasional

DPP IMM Desak IUP PT HSM Dicabut: Hutan Negara Tak Boleh Dijarah Lalu Ditebus dengan Denda

Babacarita.com - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melontarkan desakan...