Babacarita.com – DPD GMNI Maluku Utara mengecam langkah pelaporan hukum terhadap sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pelayanan RSUD Jailolo. Organisasi tersebut menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan mahasiswa harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dan kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik, bukan sebagai ancaman terhadap institusi.
Menurutnya, salah satu pihak yang ikut menyuarakan aspirasi terkait pelayanan rumah sakit merupakan aktivis mahasiswa yang selama ini konsisten memperjuangkan isu-isu kerakyatan dan mengawasi pelayanan publik.
“Kritik yang disampaikan mahasiswa, apalagi oleh kader organisasi kemahasiswaan yang memiliki tradisi intelektual dan fungsi kontrol sosial, harus ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi. Jangan sampai ruang kritik yang dijamin konstitusi justru dibalas dengan pendekatan hukum yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat,” tegas Arjun.Minggu (14/6/2026)
Arjun menilai persoalan pelayanan rumah sakit merupakan bagian dari kebijakan publik yang secara langsung menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, setiap kritik, protes, maupun masukan dari masyarakat seharusnya dijawab melalui evaluasi dan perbaikan layanan, bukan melalui langkah hukum yang dapat memunculkan kesan kriminalisasi terhadap pengkritik.
“Jika setiap kritik terhadap pelayanan publik diarahkan ke ranah hukum, maka akan tercipta preseden buruk bagi demokrasi. Masyarakat akan takut menyampaikan keluhan, sementara institusi publik kehilangan kesempatan untuk menerima masukan yang konstruktif,” ujarnya.
DPD GMNI Maluku Utara juga mengingatkan bahwa mahasiswa sejak lama menjadi kekuatan moral yang berperan mengawal jalannya pemerintahan serta kualitas pelayanan publik. Karena itu, aparat penegak hukum diminta melihat persoalan tersebut secara utuh dan proporsional dengan mengedepankan dialog serta penyelesaian yang berkeadilan.
GMNI menegaskan akan berdiri bersama setiap mahasiswa yang memperjuangkan kepentingan rakyat melalui cara-cara demokratis dan konstitusional.
“Kritik bukan kejahatan. Menyampaikan aspirasi bukan tindak pidana. Yang harus menjadi perhatian utama adalah substansi persoalan yang dikeluhkan masyarakat, bukan memburu pihak yang menyuarakan kritik tersebut,” tutup Arjun Onga.(Ik/red)

Leave a comment