” LMND Maluku Utara Desak Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian Kerusakan Lingkungan dan Perlindungan Tanah Adat “
Babacarita.com – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera memprioritaskan penyelesaian persoalan kerusakan lingkungan dan konflik tanah adat yang hingga kini masih terjadi di berbagai wilayah.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Anggota DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, yang dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara pada Jumat (12/6) meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk lebih fokus menyelesaikan persoalan lingkungan yang semakin dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
Ketua Wilayah LMND Maluku Utara, Sahrul N. Manan, menilai pernyataan Nazlatan merupakan kritik yang rasional dan mencerminkan kondisi nyata yang sedang dihadapi masyarakat Maluku Utara.
“Kami tidak sedang membela pihak mana pun. Namun apa yang disampaikan Nazlatan merupakan pandangan yang berangkat dari realitas di lapangan. Persoalan kerusakan lingkungan dan konflik tanah adat bukan isu biasa, melainkan masalah mendasar yang menyangkut kehidupan masyarakat,” tegas Sahrul dalam keterangannya.Sabtu (13/6/2026).
Menurut LMND, berbagai aktivitas industri ekstraktif, khususnya pertambangan, telah memunculkan kekhawatiran serius terkait pencemaran lingkungan di sejumlah daerah. Dampaknya tidak hanya menyentuh aspek ekologis, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Kerusakan lingkungan dinilai telah menyebabkan menurunnya kualitas sumber air, rusaknya lahan pertanian, serta menyempitnya ruang hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada keberlanjutan lingkungan untuk mempertahankan kehidupan mereka.
Selain persoalan lingkungan, LMND juga menyoroti lambannya penyelesaian konflik tanah adat yang masih menjadi sumber sengketa di berbagai wilayah Maluku Utara.
Organisasi mahasiswa tersebut mendesak pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai dasar hukum yang kuat dalam penyelesaian berbagai konflik lahan.
“Jika memang usulan Perda masyarakat adat belum diajukan oleh pemerintah kabupaten, maka gubernur harus mengambil langkah tegas untuk mendorong percepatan proses tersebut. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” kata Sahrul.
LMND menilai belum adanya regulasi yang kuat terkait pengakuan dan perlindungan tanah adat berpotensi memperbesar konflik antara masyarakat adat dan perusahaan tambang. Dalam berbagai kasus, sengketa lahan muncul akibat tumpang tindih klaim atas wilayah yang secara turun-temurun diakui sebagai tanah adat oleh masyarakat setempat.
“Jika persoalan tanah adat tidak segera diselesaikan dan diberikan kepastian hukum, konflik serupa akan terus berulang. Pemerintah harus hadir sebagai penengah dan pelindung kepentingan rakyat, bukan membiarkan persoalan berkembang tanpa solusi yang jelas,” ujarnya.
LMND juga mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan kewajiban negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pihak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat melalui langkah-langkah konkret, bukan sekadar pernyataan politik.
LMND menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kelestarian lingkungan maupun hak-hak masyarakat adat.
“Pemerintah harus memastikan investasi berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Maluku Utara. Kerusakan lingkungan dan konflik tanah adat harus menjadi agenda prioritas pemerintah sebelum dampaknya semakin meluas,” tutup Sahrul.(Ik/red)

Leave a comment