Babacarita.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Insan Pers (LSM GIPERS) Maluku Utara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera mengusut dugaan pelanggaran dalam pembangunan Perumahan KPR Prince Residence Kalumata yang dikerjakan oleh PT Maestro Putra Timur.
Desakan tersebut muncul setelah talud penahan tebing di lokasi proyek kembali mengalami kerusakan. Peristiwa ini disebut sebagai kejadian kedua yang menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas konstruksi, legalitas pembangunan, serta pengawasan dari instansi terkait.
Proyek perumahan tersebut berlokasi di Jalan Gang Fola IV RT 015/RW 03, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan diduga dilakukan di kawasan bantaran kali dan berada tepat di atas struktur talud penahan tebing.
Ketua DPD LSM GIPERS Maluku Utara, Iskar Mansur, meminta Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memanggil Direktur PT Maestro Putra Timur guna memberikan klarifikasi terkait kerusakan talud yang kembali terjadi.
“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk segera memanggil Direktur PT Maestro Putra Timur, sekaligus meminta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR Kota Ternate terkait proses perizinan dan pengawasan pembangunan tersebut,” tegas Iskar, Kamis (11/6/2026).
Menurut Iskar, rusaknya talud diduga disebabkan struktur penahan yang tidak mampu menahan beban bangunan yang berdiri di atasnya. Kondisi itu dinilai sebagai indikasi adanya persoalan dalam perencanaan maupun pelaksanaan konstruksi.
“Jika pembangunan dilakukan berdasarkan kajian teknis yang matang dan diawasi sesuai aturan, seharusnya kerusakan seperti ini tidak terjadi. Faktanya, talud kembali jebol dan berpotensi mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi,” ujarnya.
LSM GIPERS juga menyoroti aspek lingkungan hidup. Mereka menduga proyek tersebut tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lain yang menjadi syarat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Iskar mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, serta sejumlah aturan di bidang pekerjaan umum yang mengatur larangan pembangunan pada area yang dapat mengganggu fungsi dan stabilitas talud maupun badan sungai.
Selain itu, GIPERS juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis terkait. Organisasi tersebut menilai kerusakan yang terjadi untuk kedua kalinya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
“Kami melihat adanya dugaan kelalaian yang serius. Kejadian ini bukan pertama kali terjadi, tetapi kembali terulang. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan, pengawasan, hingga pelaksanaan proyek,” kata Iskar.
Lebih jauh, LSM GIPERS menduga terdapat indikasi pembiaran oleh instansi terkait karena peristiwa serupa sebelumnya juga telah terjadi dan hingga kini proses penanganannya dinilai belum memberikan kepastian hukum.
“Publik berhak mengetahui mengapa pembangunan tetap berjalan meski kerusakan sudah pernah terjadi. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses tanpa tebang pilih,” tegasnya.
LSM GIPERS memastikan dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan tersebut secara resmi kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara serta lembaga berwenang lainnya guna mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh terhadap proyek perumahan tersebut.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran terkait aspek lingkungan, tata ruang, konstruksi, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan proyek tersebut.(Ika/red)

Leave a comment