Babacarita.com – Tindakan represif yang diduga dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap massa aksi mahasiswa dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Sula saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula, Minggu (31/5/2026),tuai kecamanan.
Peristiwa yang terjadi di depan Istana Daerah (Isda) Kepulauan Sula itu dinilai bukan sekadar benturan antara aparat dan demonstran, melainkan menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam kajian yang disampaikan sejumlah aktivis pemerhati hukum tata negara dan penggiat HTN, tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik dianggap sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Mereka menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Kritik terhadap pemerintah bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme kontrol publik agar kekuasaan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.
“Dalam negara hukum, kritik harus dijawab dengan argumentasi, data, dan perbaikan kinerja, bukan dengan tindakan represif. Ketika aparat digunakan untuk membungkam kritik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Sorotan juga diarahkan pada fungsi Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah yang seharusnya menjaga ketertiban umum, bukan menjadi instrumen yang digunakan untuk menghadapi kritik masyarakat dengan pendekatan kekerasan.
Menurut mereka, desentralisasi dan otonomi daerah yang diberikan negara tidak boleh berubah menjadi ruang lahirnya kekuasaan yang antikritik. Dalam sistem demokrasi, masyarakat, mahasiswa, jurnalis, dan organisasi sipil memiliki peran penting sebagai pengawas jalannya pemerintahan.
Jika ruang kritik dibatasi melalui intimidasi maupun tindakan represif, maka mekanisme pengawasan publik akan lumpuh dan berpotensi membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Ironisnya, insiden tersebut terjadi di tengah perayaan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula yang semestinya menjadi momentum refleksi atas perjalanan pembangunan daerah. Namun yang terjadi justru memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Peristiwa itu kini memicu tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula segera mengambil langkah tegas dan terbuka. Sejumlah pihak mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap internal Satpol PP serta pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap massa aksi.
Selain itu, Bupati Kepulauan Sula juga didorong untuk memberikan klarifikasi resmi kepada publik serta memastikan ruang demokrasi tetap terjaga dan aman bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
“Ruang publik harus menjadi tempat dialog dan penyampaian pendapat, bukan arena ketakutan. Kekuasaan yang kuat adalah kekuasaan yang mampu menerima kritik, bukan yang membungkamnya,” tegas salah satu aktivis penggiat HTN.Hasan Kailul. Senin (1/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula maupun pihak Satpol PP terkait dugaan tindakan represif terhadap massa aksi PC IMM dalam peringatan HUT ke-23 Kabupaten Kepulauan Sula tersebut.(IK/red)

Leave a comment