Babacarita.com – Kuasa hukum pelapor kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencemaran nama baik, dan ujaran fitnah kembali membeberkan sejumlah bukti yang disebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan hingga narasi fitnah yang dilakukan terlapor berinisial WA.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Bahmi Bahrun dan rekan selaku kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa sejumlah tuduhan yang disampaikan pihak kuasa hukum terlapor dinilai tidak mendasar dan tidak didukung fakta yang jelas.
“Kami sudah mengantongi berbagai bukti terkait tindakan terlapor WA terhadap suami maupun mertuanya. Dari bukti-bukti tersebut, apabila diverifikasi dan dikaji secara hukum, terdapat dugaan ujaran fitnah, pencemaran nama baik, hingga perselingkuhan yang dilakukan WA yang saat ini masih berstatus sebagai istri sah,” ujar Bahmi.
Bahmi menegaskan, seluruh bukti yang dimiliki pihaknya telah dilampirkan dalam laporan resmi yang diajukan ke Polres Ternate.
“Semua bukti itu sudah kami serahkan saat membuat laporan di Polres Ternate. Jadi jika ada klarifikasi dari pihak kuasa hukum terlapor, itu hal yang wajar. Namun kami perlu menegaskan bahwa setiap tuduhan yang disampaikan ke publik harus didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas,” tegasnya.
Ia juga membantah pernyataan pihak terlapor terkait dugaan KDRT yang disebut terjadi secara sepihak. Menurut Bahmi, berdasarkan keterangan kliennya, insiden tersebut justru bermula saat WA diduga memukul suaminya menggunakan gitar di bagian kepala.
“Karena tidak mampu menahan emosi saat itu, klien kami kemudian membanting handphone hingga mengalami kerusakan,” ungkapnya.
Bahmi menyebut, seluruh persoalan tersebut nantinya akan dibuktikan dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Ternate. Ia juga mempersilakan pihak terlapor untuk menyampaikan bukti-bukti yang mereka miliki apabila merasa memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Jika mereka memiliki bukti, silakan disampaikan. Namun sejauh ini, bukti-bukti yang kami kantongi dinilai sudah cukup kuat dan jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Bahmi menjelaskan bahwa bukti yang telah dilampirkan dalam laporan polisi di antaranya berupa foto kebersamaan terlapor WA dengan seorang pria lain di lokasi wisata Bokimoruru, Kabupaten Halmahera Tengah, serta percakapan yang dinilai mengandung tuduhan terhadap mertua terlapor.
Menurutnya, tuduhan tersebut membuat pihak mertua merasa dirugikan secara moral dan mengalami tekanan psikologis karena dituduh melakukan tindakan tidak pantas.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum pelapor mengaku tetap konsisten menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian.
“Kami tetap konsisten dengan langkah hukum yang sudah diambil. Meski ada klarifikasi dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, kami tetap menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada pihak kepolisian karena laporan kami telah resmi diterima,” tandas Bahmi.
Bahmi juga menyoroti tuduhan bahwa kliennya disebut tidak menafkahi istri dan anak. Ia menilai tuduhan tersebut tidak sesuai fakta yang terjadi selama rumah tangga keduanya berjalan.
“Selama mereka berumah tangga, keduanya tinggal bersama orang tua klien kami dan seluruh kebutuhan mereka tetap terpenuhi. Karena itu, tuduhan bahwa klien kami tidak menafkahi keluarga dinilai tidak benar,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, Bahmi juga membantah tuduhan kuasa hukum Terlapor WA yang menyebutkan bahwa Pelapor sempat memakai uang WA untuk pengurusan SIM.
“Itu sudah dikembalikan klien kami, sehingga informasi yang diterima kuasa hukum terlapor ini bisa dikatakan hanya membuat alibi untuk membela klien mereka, intinya kami sudah mengantongi sejumlah bukti dan kami siap buktikan,” tutupnya. (Wahyu)
***

Leave a comment