Babacarita.com – Aktivitas tambang nikel milik PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga masih terus berjalan meski perusahaan tersebut telah kalah dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam putusan perkara Nomor 35/Pdt.G/2024/PN.Sby, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan itu tidak sekadar menyentuh aspek administratif perusahaan. Pengadilan secara tegas menyatakan seluruh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ASM tanggal 4 Desember 2023 tidak sah, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak semula.
Majelis hakim juga membatalkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT ASM Nomor 14 tanggal 7 Desember 2023 yang dibuat oleh notaris di Kabupaten Lebak, berikut seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
Tidak berhenti di situ, pengadilan turut menyatakan perubahan anggaran dasar perseroan, perubahan data perusahaan, hingga seluruh pencatatan administrasi hukum umum yang bersumber dari RUPSLB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah.
Dalam amar putusan, hakim bahkan menegaskan TERGUGAT I tidak lagi sah menjabat sebagai direksi PT ASM. Segala tindakan hukum yang dilakukan atas nama jabatan tersebut dinyatakan tidak sah sejak awal.
Majelis hakim juga menyatakan TERGUGAT II tidak sah sebagai pemegang saham PT ASM.
Pengadilan kemudian mengesahkan kembali struktur kepemilikan saham PT ASM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 685 tanggal 25 Juli 2022 yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Namun ironisnya, di tengah putusan pengadilan yang membatalkan seluruh dasar legal kepengurusan hasil RUPSLB Desember 2023, aktivitas pertambangan PT ASM di Pulau Gebe diduga tetap berjalan seperti biasa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional perusahaan tersebut pasca putusan pengadilan.
Jika aktivitas tambang tetap dijalankan berdasarkan kepengurusan dan keputusan korporasi yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka muncul potensi persoalan hukum baru, termasuk dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan kewenangan korporasi.
Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah, terutama Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat penegak hukum untuk memastikan apakah operasional tambang PT ASM masih memiliki dasar legal yang sah atau justru berjalan di atas kepengurusan yang telah dibatalkan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ASM belum memberikan keterangan resmi terkait tetap berlangsungnya aktivitas pertambangan di Pulau Gebe pasca putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. (Red)

Leave a comment