Oleh: Iskar Mansur Wakil Sekertaris PD SPSI Maluku Utara
Babacarita.com – Hari Buruh Internasional (May Day) kembali diperingati di tengah situasi ketenagakerjaan Indonesia yang dinilai masih jauh dari kata adil. Di balik simbol perayaan, May Day disebut bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi juga “sinyal darurat” atas kondisi buruh yang terus berada dalam tekanan struktural.
May Day, yang secara global diperingati setiap 1 Mei, juga dikenal sebagai istilah darurat “Mayday, Mayday, Mayday” dalam dunia penerbangan dan pelayaran kode permintaan bantuan tertinggi ketika nyawa terancam. Secara historis, istilah ini berasal dari bahasa Prancis “m’aider” yang berarti “tolong saya”.
Dalam refleksi Hari Buruh 2026, Iskar Mansur, Wakil Sekretaris PD SPSI Maluku Utara sekaligus Ketua LSM GIPER Maluku Utara, menegaskan bahwa kondisi buruh saat ini masih berada dalam situasi yang layak disebut sebagai “sinyal darurat sosial dan ekonomi”.
JEJAK PANJANG MAY DAY DI INDONESIA
Peringatan May Day di Indonesia telah berlangsung sejak era kolonial, tepatnya 1 Mei 1918 di Semarang oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Aksi tersebut dipicu kritik terhadap upah rendah dan eksploitasi buruh perkebunan serta industri gula di Jawa.
Pada masa awal kemerdekaan, May Day sempat mendapat legitimasi. Kabinet Sjahrir pada 1946 mendorong peringatan Hari Buruh, dan melalui regulasi tahun 1948, buruh bahkan diberikan hak untuk tidak bekerja pada 1 Mei.
Namun, situasi berbalik pada era Orde Baru. May Day dilarang keras karena dianggap identik dengan ideologi komunis, sehingga ruang ekspresi buruh dibatasi secara ketat.
KONTROVERSI DAN GELOMBANG PERLAWANAN
Sekitar tahun 2006, pernyataan Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, yang menyebut May Day sebagai “lebarannya orang komunis” memicu reaksi keras dari kalangan buruh. Saat itu, gelombang penolakan revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 meningkat tajam.
Aksi besar-besaran terjadi di Jakarta, dengan massa buruh dari berbagai daerah memadati kawasan DPR/MPR hingga terjadi insiden robohnya pagar gedung legislatif. Peristiwa tersebut berujung pada penahanan sejumlah peserta aksi.
MAY DAY MENJADI HARI LIBUR NASIONAL: HASIL PERJUANGAN PANJANG
Setelah melalui perjuangan panjang serikat buruh, pada 29 April 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden.
Penetapan ini dipandang sebagai pengakuan negara atas perjuangan buruh, bukan hadiah politik. May Day ditegaskan lahir dari sejarah panjang pengorbanan, termasuk keringat, air mata, hingga korban jiwa dalam perjuangan hak pekerja.
UU KETENAGAKERJAAN DAN KRISIS HUKUM YANG DIANGGAP TAK LAGI RELEVAN
Dalam refleksi May Day 2026, sorotan utama diarahkan pada kebutuhan mendesak pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut dinilai membuka ruang koreksi besar terhadap sistem hukum ketenagakerjaan yang ada, karena dianggap tidak lagi selaras dengan nilai dasar Pancasila, khususnya prinsip keadilan sosial dan gotong royong.
Iskar Mansur menilai terdapat tiga tantangan besar ketenagakerjaan Indonesia saat ini:
Pertama, era disrupsi (VUCA) Ketidakpastian ekonomi global, perubahan teknologi, dan dinamika industri yang tidak stabil telah mengubah total lanskap hubungan kerja.
Kedua, deindustrialisasi diniPenurunan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB dinilai menjadi ancaman serius bagi penciptaan lapangan kerja dan daya saing nasional.
Ketiga, revolusi industri 4.0.Otomatisasi dan kecerdasan buatan (AI) dinilai berpotensi menggantikan banyak pekerjaan manusia secara masif.
SERIKAT BURUH DI TENGAH FRAGMENTASI
Di sisi lain, gerakan buruh Indonesia dinilai menghadapi tantangan internal serius. Kebebasan berserikat melahirkan banyak federasi dan konfederasi serikat pekerja, namun juga memunculkan fragmentasi gerakan.
Menurut refleksi tersebut, kondisi serikat buruh saat ini terbagi dalam berbagai faksi, sehingga solidaritas kolektif yang selama ini menjadi kekuatan utama buruh dinilai mulai melemah.
Pertanyaan kritis pun mengemuka: apakah slogan “Pekerja/Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan” masih menjadi realitas, atau hanya sekadar jargon politik tahunan.
MALUKU UTARA DAN IRONI KETIMPANGAN
Sorotan juga diarahkan ke Maluku Utara, yang disebut sebagai salah satu wilayah penghasil tambang terbesar di Indonesia dengan jumlah pekerja buruh yang signifikan.
Namun, di balik kekayaan sumber daya alam tersebut, ketimpangan kesejahteraan buruh masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.
PENUTUP: MAY DAY SEBAGAI ALARM NASIONAL
May Day 2026 ditegaskan bukan hanya perayaan simbolik, tetapi alarm keras bagi negara untuk segera membenahi sistem ketenagakerjaan.
Dalam refleksi ini, May Day kembali dimaknai sebagai “Mayday” sinyal darurat yang menuntut respons cepat, serius, dan menyeluruh dari negara, dunia usaha, dan serikat pekerja.
“Selamat Hari Buruh dari Timur Indonesia” menjadi penutup refleksi yang menegaskan bahwa perjuangan buruh belum selesai, dan justru memasuki babak baru yang lebih kompleks dan menentukan.(*)

Leave a comment